Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Margriet Kantongi Alat Bukti Polisikan Arist Merdeka dan Siti Sapura

Tim kuasa hukum Margriet yang dikomandoi Hotma Sitompoel bersiap melaporkan Arist Merdeka dan Siti Sapura kepada pihak kepolisian.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuasa Hukum Margriet Kantongi Alat Bukti Polisikan Arist Merdeka dan Siti Sapura
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dalam eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Margriet Megawe, ada beberapa nama yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum yaitu Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, dan Sekjen P2TP2A Denpasar, Siti Sapura yang akrab disapa Ipung.

Tim kuasa hukum Margriet yang dikomandoi Hotma Sitompoel bersiap melaporkan keduanya kepada pihak kepolisian setelah pemeriksaan saksi dan penunjukan akta pengangkatan anak kepada hakim.

"Laporan ke polisi akan kita lakukan biar mereka tidak seenaknya ngomong ke media," tegas salah satu kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor, kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network), Jumat (23/10/2015).

Dion mengatakan pihaknya telah mengantongi beberapa alat bukti untuk mempolisikan Arist Merdeka dan Ipung. Namun, pihaknya ingin memperkuat dengan persidangan.

"Alat bukti sudah ada. Tapi, mau kita perkuat lagi di sidang baru kita lapor," ucap Dion.

Ia menilai pernyataan Arist dan Ipung sebagai upaya menyudutkan kliennya dalam kasus pembunuhan bocah perempuan berusia delapan tahun, Engeline Megawe.

Apalagi, ketika itu Engeline belum ditemukan.

Berita Rekomendasi

"Opini publik terhadap klien kita itu sudah buruk duluan akibat Arist dan Sapura itu," tegasnya.

Pihaknya tidak akan main-main dengan keduanya.

Apalagi, pernyataan yang dianggap tanpa fakta yang disampaikan keduanya tidak hanya sekali namun berkali-kali.

Selain Arist Merdeka dan Ipung, beberapa nama juga sempat disampaikan dalam nota keberatan Margriet.

Mulai dari mantan Kapolda Bali Ronny F Sompie hingga anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal yang sempat menemui tersangka lainnya Agus Tay Handa May.

Menanggapi rencana kuasa hukum Margriet ini, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Agus Tay menilai sebagai sebuah blunder.

Hotman justru menyarankan koleganya Hotma Sitompoel agar melakukan pendekatan daripada menunjukkan ekspresi kemarahan pada pihak yang bersimpati dengan kasus Engeline.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas