Sakit Hati Er Cekik PSK yang Dikencaninya hingga Tewas
Er (22) mengaku menyesali perbuatannya membunuh Eli (38), seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dikencaninya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Er (22) mengaku menyesali perbuatannya membunuh Eli (38), seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dikencaninya.
Menurut pengakuan pria yang bekerja di sebuah perkebunan kelapa sawit di daerah Sawang, Pulau Kundur itu, dia tidak mengetahui jika Eli akhirnya tewas.
Ia memang mengaku telah mencekik leher dan membekap muka Eli menggunakan bantal. Namun sebelum kabur, Eli masih hidup.
"Setelah saya cekik dia memang tak bergerak. Tapi saya pegang perutnya masih bergerak seperti bernapas. Saya menyesali perbuatan saya," tutur Er saat ekspose perkara pembunuhan di Mapolres Karimun, Jumat (23/10/2015).
Er mengatakan, setelah melepaskan bekapannya ia masih sempat duduk sambil menghabiskan satu batang rokok. Setelah itu ia baru meninggalkan kamar Eli.
"Saya merokok dulu sebatang, baru pergi. Saya mencekiknya karena sakit hati," ceritanya.
Setelah meninggalkan kamar Eli, pria tersebut langsung pulang ke rumahnya. Kamis pagi pria yang bestatus duda itu tetap bekerja seperti biasa. Ia pun dibekuk polisi tanpa perlawanan di kebun tempatnya bekerja pada Kamis sore sekitar pukul 17.45 WIB.
"Saya langsung pulang. Besoknya bangun terus kerja," kata Er.
Sementara itu Kapolres Karimun, AKBP I Made Suka Wijaya mengatakan pembunuhan terjadi Kamis (22/10/2015) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.
"Syukur kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap," kata Made.
Tertangkapnya Er berdasarkan hasil pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta keterangan para saksi yang langsung mengarah kepadanya.
Eli merupakan PSK primadona di kawasan lokalisasi tersebut. Wanita 38 tahun itu tewas dengan batal menutupi wajah serta dalam kondisi tanpa busana. Er mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati pada Eli.
Made menerangkan pada saat kejadian, Er berkencan di kamar milik Eli di lokalisasi Batu Tujuh, Pulau Kundur dengan bayaran Rp 50 ribu.
Namun Er kembali menginginkan agar Eli melayaninya. Akan tetapi Eli menyatakan bersedia melayani Er jika dibayar sebesar Rp 200 ribu.
"Namun pelaku hanya memiliki uang Rp 100 ribu. Karena korban tidak mau, pelaku akhirnya membunuh dengan mencekik dan menutup muka korban dengan bantal," tambah Made.
Atas perbuatannya Er dikenai pasal 338 KHUP tentang pembunuhan yang disengaja atau 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pelaku mengambil uang sebesar Rp 150 ribu dan hp korban diambil," kata Made.