Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikira Pulau Sebatik Hanya Milik Malaysia, Dua Warga Santai Jalan-Jalan Tanpa Paspor

Saat ditanyai petugas Imigrasi, keduanya mengaku datang ke Pulau Sebatik hanya hendak jalan-jalan.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Dikira Pulau Sebatik Hanya Milik Malaysia, Dua Warga Santai Jalan-Jalan Tanpa Paspor
TRIBUN KALTIM/NIKO RURU
Ignatius Peter (55) dan Jadmin bin Mohammed Soon (52). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN  -  Jadmin bin Mohammed Soon (52) dan Ignatius Peter (55) harus berurusan dengan petugas Imigrasi Indonesia.

Kedua warga Kota Kinabalu, Negara Bagian Sabah, Malaysia itu, Sabtu (24/10/2015) malam diamankan anggota TNI dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Malaysia Yonif 521/Dadaha Yudha lantaran masuk ke wilayah Indonesia di Pulau Sebatik, tanpa melalui proses keimigrasian yang sah.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Klas II Nunukan, Bimo Mardi Wibowo menjelaskan, sekitar pukul 19.00 saat itu, keduanya tiba di Dermaga Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah setelah menumpang speedboat dari Tawau, Sabah.

Anggota TNI yang saat itu sedang memeriksa barang-barang asal Malaysia yang masuk melalui dermaga itu, tak luput menanyai keduanya sekaligus meminta menunjukkan dokumen.

“Sehingga mereka memperlihatkan paspor Malaysia dan IC. Jam 10.00 malam, keduanya diserahkan ke Pos Imigrasi Sungai Pancang,” ujarnya, Senin (26/10/2015).

Saat ditanyai petugas Imigrasi, keduanya mengaku datang ke Pulau Sebatik hanya hendak jalan-jalan.

Berita Rekomendasi

Rencananya di Pulau Sebatik mereka akan menghabiskan waktu berwisata selama sehari lalu kembali ke Tawau.

“Cuma kalau orang itu sendiri bilang, dia sangka Pulau Sebatik itu masih Malaysia semuanya. Jadi mereka tidak faham bahwa Sebatik itu dibagi dua. Setengah-setengah Indonesia dan Malaysia,” ujarnya.

Bimo mengatakan, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya akan membawa keduanya ke Kantor Imigrasi Klas II di Pulau Nunukan.

“Nanti kami akan jemput ke Sungai Pancang,” ujarnya.

Jika memang dipastikan masuk ke Indonesia karena tidak tahu, pihaknya berencana mendeportasi keduanya.

“Kalau pasalnya mereka kena pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2011. Isinya bahwa orang ini tidak menghormati aturan yang berlaku. Ancaman hukumannya kalau yang nggak menghormati itu, cuma deprotasi saja,” ujarnya.

Dia memastikan dengan kelengkapan dokumen yang dimiliki, kedua warga Malaysia itu tidak perlu menunggu lama untuk proses deportasi.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas