Agus Tay: Saya juga Dihadapkan pada Margriet dalam Kondisi Telanjang
Sidang lanjutan pembunuhan terhadap bocah Engeline mengungkap titik terang mengenai pelaku utama kasus yang menggemparkan tersebut.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan pembunuhan terhadap bocah Engeline mengungkap titik terang mengenai pelaku utama kasus yang menggemparkan tersebut.
Anggota Buru Sergap (Buser) Polresta Denpasar, Agung Kusuma Jaya, mendengar pengakuan Agus Tay Handa May yang menyebut Margriet Megawe sebagai pembunuh Engeline, anak angkatnya.
Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2015), jaksa penuntut umum menghadirkan dua anggota Polresta Denpasar, Ketut Rayun dan Agung Kusuma Jaya, sebagai saksi. Agung mendengar pengakuan Agus Tay ketika menjalani interogasi awal, sebelum dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya dengar Agus bilang Margriet sebagai pelaku pembunuhan saat interogasi sebelum di-BAP," ucap Agung.
Ia juga mendengar Agus mengaku sebagai pelaku pembunuhan dan memperkosa Engeline setelah pengakuan pertama.
"Saya dengar dua-duanya," tambah Agung.
Namun, Agung tidak mengetahui tahapan selanjutnya karena merupakan ranah penyidik. Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga kemudian minta terdakwa Agus menanggapi keterangan Agung.
Agus mengaku pada awal interogasi telah menyampaikan pada penyidik Margriet adalah pelaku utama. Namun, dia dipukuli, ditelanjangi, hingga rambutnya dibakar oleh oknum polisi.
"Saya juga dihadapkan pada Margriet dalam kondisi telanjang," ucap Agus.
Ketika itu Agus mengaku putus asa sehingga dirinya mengakui sebagai pembunuh bahkan memperkosa Engeline.
"Saya dipukuli dan diinjak juga oleh polisi," ujar Agus.
Pria asal Sumba Timur ini juga menyampaikan aksi pemukulan tersebut juga dilihat Ketut Rayun dan Agung Kusuma Jaya.
"Waktu saya dipukul dua saksi ini juga ada," ucap Agus sembari menunjuk kedua saksi.
Namun Ketut Rayun dan Agung berkelit dan menyatakan tidak melihat aksi pemukulan terhadap Agus. Keduanya mengaku tidak ada dalam ruang pemeriksaan ketika Agus diinterogasi.
Penasihat hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea mengaku lega setelah mendengar keterangan dua saksi dari Polresta Denpasar tersebut.
"Akhirnya kasus Engeline terjawab," ucap Hotman.
Ia meminta penyidik yang memeriksa Agus dihadirkan di persidangan. Permintaan itu disetujui majelis hakim.
Hotma mengatakan kliennya mengaku sebagai pelaku utama pembunuhan Engeline karena diintimidasi oleh oknum polisi. Agus dipukuli dan ditelanjangi.
Majelis hakim menyatakan akan menelusuri pengakuan Agus mengenai penyiksaan yang dialaminya.
"Kita akan telusuri ini," ucap Hakim Edward Harris Sinaga.
Sidang berikutnya akan digelar Selasa (3/11/2015) pekan depan.
Dalam kesempatan itu Hotman mengimbau Advokat Hotman Sitompul, penasihat hukum terdakwa Margiriet, agar dapat melihat kasus tersebut menggunakan hati nurani.
"Imbauan saya untuk Hotma Sitompul tolong renungkan ini. Saran saya tolong gunakan hati nurani, masih banyak honor pengacara dari tempat lain," ujar Hotman. (tribun bali/joe)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.