Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas SPBU Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Merangin

Dari tangan tersangka berhasil diamankan uang palsu pecehan Rp 100 ribu berjumlah Rp 20 juta dan pecahan 50 ribu sebesar Rp 900 ribu.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Petugas SPBU Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Merangin
TRIBUNJAMBI/HERUPITRA
Tersangka pengedar uang palsu saat diamankan di Mapolsek Tabir, Selasa (27/10/2015). 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNNEWS.COM, BANGKO  -  Jajaran Polres Merangin membekuk dua orang pengedar uang palsu (upal) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Merangin, Selasa (27/10).

Bahkan dari tangan tersangka, polisi menyita Rp 20 juta uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 900 ribu pecahan Rp 50 ribu.

Kedua pelaku yakni, Slamet Usman Bin Sukarwi (47) warga Desa Purwosari, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Merangin dan Didik Wijayanto Bin Salam (49) warga Sinomwidodo, Kecamatan Tambak Romo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Penangkapan kedua tersangka bermula ketika pelaku yang mengendarai mobil Avanza Silver nopol B 1773 WF, sekitar pukul 8.30 Wib, membeli bensin di SPBU Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Merangin.

Setelah bensin diisi oleh operator, seorang tersangka langsung menyodorkan uang untuk pembayaran.

Namun operator SPBU curiga dengan uang yang diberikan oleh tersangka.

Berita Rekomendasi

Karena curiga operator SPBU itu langsung menghubungi anggota Polsek Tabir yang piket.

Oleh polisi uang tersebut lalu dicek. Setelah dicek diketahui uang yang diberikan oleh pengendara mobil tersebut memang merupakan uang palsu.

Mengetahui hal itu, aparat langsung bergerak cepat dengan mengamankan kedua tersangka yang masih di SPBU.

Mereka langsung digiring ke Mapolsek Tabir untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga melalui Kapolsek Tabir, Iptu Ridha Aditya dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Dia mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu berjumlah Rp 20 juta dan pecahan 50 ribu sebesar Rp 900 ribu.

“Ya kedua pelaku saat ini telah kita amankan di Mapolsek Tabir,” sebutnya.

Dijelaskannya, untuk pengembangan peredaran uang palsu di Merangin. Kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut.

“Kita masih melakukan pengembangan. Saat ini kedua tersangka masih kita periksa di Mapolsek Tabir,” pungkasnya

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas