Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nekat! Curi Motor dan Elpiji Terlalu Biasa, 4 Pemuda Ini Curi Burung Polisi

Hingga Kamis (29/10/2015), sekawanan pemuda itu pun harus menjalani pemeriksaan di Mapolres.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Nekat! Curi Motor dan Elpiji Terlalu Biasa, 4 Pemuda Ini Curi Burung Polisi
IST

AKP Anton mengatakan diduga aksi mereka melibatkan pelajar SMP.

Atas keterlibatan para pemuda itu, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Salah seorang tersangka, Robi, mengakui hasil pencurian itu dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dia menegaskan tidak menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk minum-minuman keras.

"Saya menganggur. Uangnya ya hanya untuk jajan, bukan untuk mabuk-mabukan," kata Robi. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas