Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nekat! Curi Motor dan Elpiji Terlalu Biasa, 4 Pemuda Ini Curi Burung Polisi

Hingga Kamis (29/10/2015), sekawanan pemuda itu pun harus menjalani pemeriksaan di Mapolres.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Nekat! Curi Motor dan Elpiji Terlalu Biasa, 4 Pemuda Ini Curi Burung Polisi
IST

Pengembangan kasus tersebut bukan sekadar untuk menyelidiki apa saja yang telah mereka curi.

AKP Anton mengatakan diduga aksi mereka melibatkan pelajar SMP.

Atas keterlibatan para pemuda itu, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Salah seorang tersangka, Robi, mengakui hasil pencurian itu dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dia menegaskan tidak menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk minum-minuman keras.

"Saya menganggur. Uangnya ya hanya untuk jajan, bukan untuk mabuk-mabukan," kata Robi. (*)

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas