Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosen IPB Berikan Analisis Terkait Tambang Emas Pongkor

Dalam kajian secara ilmiah, dia menyarankan seharusnya perusahaan tambang di manapun dan siapapun, memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan hidup

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Dosen IPB Berikan Analisis Terkait Tambang Emas Pongkor
TRIBUN/ADE MAYASANTO
Pekerja melakukan aktivitas pertambangan di kawasan tambangemas Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor, Selasa (9/9.2015). TRIBUNNEWS/ADE MAYASANTO 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Vivi Febrianti

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR TENGAH  -  Mengurai persoalan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tidaklah mudah.

Dosen Intitut Pertanian Bogor (IPB), dari Fakultas Ekologi Manusia (FEMA), Doktor Arya Hadi Dharmawan memberikan analisisnya.

“Secara umum, bahwa persoalan illegal mining, tumpang tindih claim, kemiskinan, dan soal pemodal dari luar serta encroachment terhadap konsesi sebuah badan usaha tambang, kejadiannya mirip di seluruh Indonesia,” ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (30/10/2015).

Dalam kajian secara ilmiah, dia menyarankan, seharusnya perusahaan tambang di manapun dan siapapun, memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan hidup.

Jadi, tidak hanya sebatas CSR, dan tidak hanya sekedar membayar pajak kepada Negara.

“Solusinya bisa dengan mineral fund atau dana pertambangan yang sudah diterapkan di beberapa Negara seperti Kanada,” kata dia.

Berita Rekomendasi

Selain untuk mengatasi lingkungan hidup dengan adanya dana pemulihan di jangka panjang, ada faktor-faktor lain yang juga harus diperhatikan.

Seringkali, kata dia, aktifitas tambang itu menyebabkan disparitas sosial, diparitas income, dan kesenjangan sosial antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.

“Dan itu tidak bisa hanya dengan CSR, yang sifatnya hanya charity. Karena dia tidak akan memulihkan kepercayaan, harkat dan martabat masyarakat setempat,” urainya.

Sehingga, solusinya adalah dengan mineral fund tersebut, yang kemudian dikelola oleh sebuah lembaga independen yang sah dan legal di tingkat pemerintah daerah.

“Yang tugasnya memulihkan secara social, ekonomi, dan ekologi, akibat dampak negatif dari aktifitas tambang di kawasan itu,” kata dia.

Jadi idenya, jelasnya, seandainya kesejahteraan yang didapat dari sumber daya alam di daerah tersebut didistribusikan kepada masyarakat, maka masyarakat akan menikmati dan merasa memiliki.

“Sehingga pada saat itu, dia tidak akan melakukan hal-hal yang distruktif,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, di banyak tempat di Indonesia, termasuk di Gunung Pongkor, sering kali ada investor kecil-kecilan yang ikut memodali masyarakat lokal untuk melakukan penambangan illegal.

“Kalau kemiskinan sudah lenyap dan kesejahteraan tercipta, dimana lapangan kerja non tambang bisa menjamin penghidupan, maka investor dari luar kawasan tak akan menarik buat penduduk sekitar,” jelasnya.

Di sisi lain, tambahnya, pemerintah juga membuat regulasi secara institusional, misalnya mempersulit izin atau melakukan pengawasan.

“Jadi pemerintah juga berperan, tapi perusahaan besar yang sudah mendapatkan keuntungan besar di kawasan itu, ya marilah kita berperan juga, menoleh ke kiri kanan melihat realitas, banyak orang miskin di sekitar. Jadi perusahaan besar dan pemerintah harus ikut menangani, sehingga masyarakatnya pasti akan ikut mengamankan kawasan itu,” tandasnya.
Konsep mineral fund ini, kata dia, sedang dikembangkan oleh mahasiswa S3 di IPB

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas