Evakuasi Dihentikan, Keluarga Sembilan Penambang Tandatangani Surat Pernyataan
Dengan bukti surat pernyataan itu, penghentian proses evakuasi dianggap sah dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWS.COM, NANGGUNG - Keputusan penghentian proses evakuasi di Lubang Kunti, Blok Longsoran, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, dikuatkan dengan surat pernyataan dari keluarga korban.
Keluarga korban yang ikut mencari sembilan pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI), terpaksa mengikhlaskan kerabatnya tidak ditemukan.
"Semua keluarga silahkan menandatangani surat pernyataan untuk pertanggung jawaban," kata Danramil 0621/Nanggung, Kapten Inf. Choirudin.
Surat pernyataan yang ditulis secara manual, serta dilengkapi materai Rp6.000 ditandatangani oleh keluarga.
"Saya keluarga korban atas Nama ...menyetujui proses evakuasi dihentikan," isi dari surat pernyataan tersebut.
Dengan bukti surat pernyataan itu, penghentian proses evakuasi dianggap sah dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).