Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Salahi Visa, Warga Tiongkok Ini Dideportasi dan Masuk Daftar Cekal

Rencananya, pelaku akan diberangkatkan melalui bandara international Soekarno Hatta.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Salahi Visa, Warga Tiongkok Ini Dideportasi dan Masuk Daftar Cekal
Foto Henley & Partners
Ilustrasi visa 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG  -  Yang Congan, salah satu warga negara asing (WNA) dicekal oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo.

Warga negara Tiongkok itu akhirnya dideportasi oleh pihak kantor Imigrasi, Jumat (30/10/2015).

Kepala Kantor Imigrasi kelas II Wonosobo, Suparman menjelaskan, penangkapan Yang Congan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pengawasan orang asing secara serentak di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Wonosobo.

Area tersebut meliputi Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Magelang dan Kota Magelang.

Operasi dilakukan 20 hingga 22 Oktober lalu.

“Kami tangkap yang bersangkutan saat sedang berada di PT Central Jawa Wood Industry. Dia kami tangkap karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian dengan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” jelasnya, Jumat (30/10/2015).

BERITA REKOMENDASI

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap WNA tersebut dan para saksi serta alat bukti-bukti pendukung.

Dari pemeriksaan itu, WNA tersebut memang telah menyalahgunaan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai tujuan pemberian izin tinggalnya.

“Dia telah melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang No. 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Warga negara Tiongkok ini hanya memiliki izin kunjungan dan tidak memiliki izin bekerja,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Wonosobo lantas memberikan sanksi adminsitratif kepada pelaku dengan pendeportasian ke negara asal.

Rencananya, pelaku akan diberangkatkan melalui bandara international Soekarno Hatta.

“Kami juga memasukkan namanya ke daftar cekal,” kata Suparman.

Sejauh ini, Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, telah mendeportasi enam WNA. Lima orang asing yang dideportasi sebelumnya berada di Purworejo dan Temanggung.

Dua orang asing ditangkap di Purworejo bulan Juli lalu, mereka adalah warga negara Tiongkok.

Sementara, tiga orang lainnya ditangkap di Temanggung, mereka adalah warga negara Taiwan, Malaysia, dan Korea Selatan.

“Rata-rata mereka bekerja sebagai teknisi mesin,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas