22 Warga Kupang Terjaring Razia Miras, Ady : "Saya Tobat Pak, Jangan Ditahan"
"Saya strees pak karena hubungan saya dengan pacar saya tidak direstui orang tuanya. Orang tuanya tidak mengizinkan saya menikahi anaknya,"
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Puluhan warga Kota Kupang terjerat dalam Razia minuman keras (Miras) yang digelar petugas setempat, Minggu (1/11/2015) dini hari di Jalan Timor Raya.
Salah satu pelaku tertangkap, Ady Nalu (24) warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, mengaku tobat.
Akibat kedapatan sedang mengkonsumsi sopi, dirinya bersama 3 teman lainnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
"Saya strees pak karena hubungan saya dengan pacar saya tidak direstui orang tuanya. Orang tuanya tidak mengizinkan saya menikahi anaknya," ujar Adi.
"Padahal kami sudah punya anak. Karena strees saya pun memilih untuk mengkonsumsi minuman keras dengan teman-teman saya," sambungnya.
Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan minta pihak kepolisian untuk tidak menahannya.
"Ini yang pertama dan terakhir pak saya janji tidak akan ulang lagi," ujar pria tamatan SMP ini.
Kapolres Kupang kota, AKBP Budi Hermawan yang dikonfirmasi pos kupang melalui Kabag Ops, Polres Kupang Kota, Kompol Gede Aria Bawa usai kegiatan razia rutin mengatakan, kegiatan ini dilakukan setiap hari melibatkan satuan lantas, Sabara dan Polsek.
Selain untuk memberikan himbauan agar tidak mengkonsumsi miras, kegiatan ini juga bertujuan untuk menekan angka kriminal di malam hari.
"Saat ini dampaknya sudah mulai terlihat dari penurunan angka jumlah warga yang terjerat razia miras ini. Biasanya bisa sampai 50-an orang, tetapi malam ini hanya 22 warga kota kupang yang ke dapatan mengkonsumsi miras di pinggir jalan," ungkap Gede.
Ia menjelaskan dari 22 orang yang terjerat Rasia rutin tersebut, 3 diantaranya merupakan pelajar, 5 mahasiswa dan 14 lainnya berprofesi sebagai pekerja swasta.
Selanjutnya mereka yang terjerat razia akan didata dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Kami hanya memberikan pembinaan kepada warga agar tidak mengkonsumsi miras lagi karena dampaknya buruk bagi kesehatan dan juga bisa memicu tindakan kriminal"
"Sejauh ini dari data kita belum ada warga yang terjerat sampai dua kali. Usai didata dan diberikan arahan warga yang terjerat selanjutnya kita lepaskan sedangkan mirasnya langsung kita musnahkan di depan mereka," ungkapnya.
Pantauan pos kupang, razia rutin ini dimulai sekitar pukul 22:30 Wita Hingga pukul 03:00 Wita.
Razia ini dimulai dengan menyusuri wilayah Bundaran Pu, Tuak Daun Merah, Oepura, Kuanino, Teddy's Bar, Oeba, pasir panjang, Oesapa, penfui, liliba dan wilayah Walikota.
Selain mengaman 22 warga yang kedapatan sedang mengkonsumsi miras, pihak polres kupang kota juga mengaman 14 unit sepeda motor dan satu buah senjata tajam.