Pelaku Perusakan di Rumah Teman Salim Kancil karena Sakit Hati Keluarganya Jadi Susah
Sakit hati, itulah alasan Iw (20) meneror rumah Abdul Chamid, aktivis penolak tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Sakit hati, itulah alasan Iw (20) meneror rumah Abdul Chamid, aktivis penolak tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Sabtu (31/10/2015) lalu.
Polisi telah menahan Iw (20) yang juga warga Desa Selok Awar-Awar.
Selain melempar kaca jendela memakai kaca, Iw juga mengancam hendak membunuh Chamid, teman Salim Kancil.
"Ia sudah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono kepada SURYA.co.id, Minggu (1/11/2015).
Iw merupakan adik Wid, salah satu tersangka penganiayaan terhadap Tosan.
Wid kini sudah ditahan di Mapolda Jawa Timur.
Iw selama ini bekerja di Bali. Baru beberapa hari pulang, ia kemudian mendapati kondisi perekonomian keluarganya sulit setelah ditahannya Wid.
Wid selama ini dikenal sebagai tulang punggung keluarga yang bekerja membantu Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariyono.
"Iw ini selama ini bekerja di Bali, saat peristiwa Tosan dan Salim Kancil itu, ia juga tidak ada di Selok tetapi di Bali".
"Kemudian dia pulang beberapa hari lalu, dan mendapati keluarganya kocar-kacir, akhirnya sakit hati kemudian mengancam dan melempar rumah Chamid," lanjut Heri.
Perbuatan Iw itu, tegas Heri, sejauh ini karena didasari sakit hati melihat kakak kandungnya ditahan.
Selain menangani kasus baru dengan tersangka Iw itu, polisi juga telah menangkap Nr yang selama ini ditetapkan sebagai DPO.
Nr, warga Desa Selok Awar-Awar masuk dalam daftar pelaku penganiayaan terhadap Tosan dan pembunuhan Salim Kancil.
"Dua hari sebelum kasus Iw itu, kami telah menangkap Nr. Dia selama ini menjadi DPO karena usai kejadian itu dia tidak ada di rumahnya, kemudian waktu itu dia pulang dan kami tangkap," imbuh Heri.
Nr kini masih berada di Mapolres Lumajang. Setelah proses pemeriksaan dan pemberkasan selesai, pihaknya akan melimpahkan Nr ke Mapolda Jatim seperti 37 tersangka lain (kasus penganiayaan, pembunuhan, dan penambangan ilegal).
Seperti diberitakan, terjadi penganiayan yang berujung kematian di Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, Lumajang, Sabtu (26/9/2015).
Peristiwa itu berlatar belakang penolakan penambangan pasir laut di Pantai Watu Pecak desa setempat. Dua orang penolak tambang itu dibantai dan dihabisi oleh mafia tambang.