Bripka Agus Jalani Proses Pidana Umum, Baru Kode Etik
"Gak mungkin dia cerita, pasti bilangnya baru main sabu. Meskipun pengakuannya begitu, akan kami kejar buktinya sudah berapa lama," katanya.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi Bripka Agus, anggota Unit Intel Polsek Semarang Tengah yang mengedarkan sabu.
"Saat ini masih penanganan internal, pasti kami tindak tegas. Siapapun yang berurusan sama narkoba baik masyarakat umum atau anggota Polri diperlakukan sama di mata hukum," kata Burhanudin, Senin (2/11/2015).
Burhanudin mengatakan pihaknya tidak akan menutup-nutupi penanganan perkara Bripka Agus yang diamankan bersama barang bukti sabu seberat 85 gram tersebut.
Menurutnya, saat ini pihak Polda Jateng masih mengembangkan keterangan Bripka Agus.
Terkait penanganan, Burhanudin menuturkan Bripka Agus akan menjalani proses pidana umum sebelum menjalani sidang kode etik profesi Polri.
"Pidana umum dulu, nanti kalau putusan sudah inkrah baru sidang kode etik profesi," katanya.
Hasil sidang kode etik inilah yang nantinya akan menegaskan apakah Bripka Agus masih layak menjadi anggota Polri atau dipecat dari kedinasan.
"Apakah masih layak atau sudah tidak layak, nanti sidang kode etik setelah putusan pidana umum inkrah," katanya.
Ditanya berapa lama Bripka Agus mengedarkan sabu di Kota Semarang, Burhanudin mengatakan semua pelaku pasti akan menjawab baru melakukan aksinya.
"Gak mungkin dia cerita, pasti bilangnya baru main sabu. Meskipun pengakuannya begitu, akan kami kejar buktinya sudah berapa lama," katanya.
Di konfirmasi terpisah, Kapolda Jateng, Irjen Pol Nur Ali, mengatakan, Bripka Agus akan ditindak tegas lantaran mencoreng nama baik institusi Polri.
"Mencoreng nama institusi, pidana ya pidana. Saya ingatkan jajaran melakukan pembinaan kepada anggota agar tidak terulang lagi kejadian ini," kata Nur Ali.