Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merokok di Parkiran, M Idris Langsung Disidang

Idris sendiri, kata Apilludin langsung digelandang dan disidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Merokok di Parkiran, M Idris Langsung Disidang
BANJARMASIN POST/RAHMADHANI
Petugas Sat Pol PP Kota Banjarmasin saat melakukan razia di RSUD Ulin Banjarmasin, Senin (2/11/2015) 

Laporan wartawan Banjarmasin Post, Rahmadhani

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN  -  M Idris, warga Batu Benawa Banjarmasin dijaring aparat Sat Pol PP saat asyik merokok di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anshari Saleh Banjarmasin.

Ia diciduk petugas saat razia kawasan tanpa rokok (KTR) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Senin (2/11/2015).

Kepada petugas, dia beralasan tak mengetahui bahwa larangan merokok juga berlaku di area parkir.

"Saya kira cuma di dalam ruangan saja pak," kata Idris kepada petugas yang mengaku sedang menunggu kerabatnya berobat.

Kabid Ketertiban Umum Sat Pol PP Kota Banjarmasin Apilludin Noor menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok, tidak diperbolehkan merokok di area tertentu seperti diantaranya rumah sakit, tempat ibadah, perkantoran dan lainnya.

Idris sendiri, kata Apilludin langsung digelandang dan disidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Berita Rekomendasi

"Langsung sidang tindak pidana ringan (tipiring). Yang bersangkutan dikenakan denda Rp 100 ribu, sesuai perda," katanya.

Selain di RSUD Anshari Saleh, Sat Pol PP juga melaksanakan razia KTR di RSUD Ulin Banjarmasin.

"Tadi kami juga mendatangi RSUD Ulin Banjarmasin, dimana satu orang juga kedapatan merokok di lingkungan rumah sakit. Namun karena menunggu istrinya yang sedang operasi, jadi kami lakukan tindakan perusasif dengan hanya memberi teguran," ujarnya.

Untuk informasi, Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok mulai berlaku sejak tahun 2015.

Sanksi kurungan tiga bulan penjara serta denda Rp 100 ribu mengancam para perokok yang melanggar perda ini.

Tempat yang menjadi KTR antara lain rumah sakit, tempat ibadah, perkantoran dan lainnya. Di tempat tersebut dipasang pemberitahuan sebagai KTR.

"Tahun 2016 akan kami gencarkan lagi, razia makin sering," kata Apilludin. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas