Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pencabutan Subsidi Dinilai Justru Naikkan Tarif Listrik Hingga 300 Persen

Menurutnya, kebijakan pencabutan listrik bersubsidi akan berdampak kenaikan tarif sekitar 200 hingga 300 persen.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahid Nurdin

Laporan Wartawan Tribun Medan, Ryan Achdiral Juskal

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Kepala Divisi Penelitian dan Pengaduan, Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi mengatakan, PLN memang berhak untuk melakukan penertiban listrik bersubsidi.

Akan tetapi, menurutnya untuk saat ini momentum itu belum tepat.

"Iya mereka (PLN) berhak. Tapi belum pas momentumnya, sebab kebijakan ini belum matang. Yang tidak pas itu data berbeda antara PLN dan TNP2K. Bahayanya ini akan mengakibatkan inflasi kepada pelanggan yang dicabut," katanya, Senin (2/11/2015).

Menurutnya, kebijakan pencabutan listrik bersubsidi akan berdampak kenaikan tarif sekitar 200 hingga 300 persen.

Kebijakan ini tentunya akan mengakibatkan kesusahan bagi masyarakat.

"Kasihan masyarakatnya, kenaikan tarif ini akan membuat susah masyarakat. Kepada pelanggan yang dicabut pastinya harus membayar berkali lipat," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia pun menawarkan, sebelum mengeluarkan kebijakan ini, pemerintah harusnya melakukan verifikasi yang melibatkan semua perangkat.

"Sebaiknya waktu dua bulan ini dimanfaatkan untuk melakukan verifikasi dengan melibatkan semua perangkat. Di sisi lain sebelum subsidi dicabut, perbaiki dulu pelayanan yang belum maksimal," terangnya.

Pemerintah berencana mencabut subsidi listrik untuk pelanggan rumah tangga yang memakai daya 450 dan 900 VA. Pencabutan ini dilakukan pada masyarakat yang dianggap mampu.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas