Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencabutan Subsidi Dinilai Justru Naikkan Tarif Listrik Hingga 300 Persen

Menurutnya, kebijakan pencabutan listrik bersubsidi akan berdampak kenaikan tarif sekitar 200 hingga 300 persen.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Pencabutan Subsidi Dinilai Justru Naikkan Tarif Listrik Hingga 300 Persen
Logo PLN 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Ryan Achdiral Juskal

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Kepala Divisi Penelitian dan Pengaduan, Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi mengatakan, PLN memang berhak untuk melakukan penertiban listrik bersubsidi.

Akan tetapi, menurutnya untuk saat ini momentum itu belum tepat.

"Iya mereka (PLN) berhak. Tapi belum pas momentumnya, sebab kebijakan ini belum matang. Yang tidak pas itu data berbeda antara PLN dan TNP2K. Bahayanya ini akan mengakibatkan inflasi kepada pelanggan yang dicabut," katanya, Senin (2/11/2015).

Menurutnya, kebijakan pencabutan listrik bersubsidi akan berdampak kenaikan tarif sekitar 200 hingga 300 persen.

Kebijakan ini tentunya akan mengakibatkan kesusahan bagi masyarakat.

"Kasihan masyarakatnya, kenaikan tarif ini akan membuat susah masyarakat. Kepada pelanggan yang dicabut pastinya harus membayar berkali lipat," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ia pun menawarkan, sebelum mengeluarkan kebijakan ini, pemerintah harusnya melakukan verifikasi yang melibatkan semua perangkat.

"Sebaiknya waktu dua bulan ini dimanfaatkan untuk melakukan verifikasi dengan melibatkan semua perangkat. Di sisi lain sebelum subsidi dicabut, perbaiki dulu pelayanan yang belum maksimal," terangnya.

Pemerintah berencana mencabut subsidi listrik untuk pelanggan rumah tangga yang memakai daya 450 dan 900 VA. Pencabutan ini dilakukan pada masyarakat yang dianggap mampu.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas