Pencabutan Subsidi Dinilai Justru Naikkan Tarif Listrik Hingga 300 Persen
Menurutnya, kebijakan pencabutan listrik bersubsidi akan berdampak kenaikan tarif sekitar 200 hingga 300 persen.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Ryan Achdiral Juskal
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Divisi Penelitian dan Pengaduan, Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi mengatakan, PLN memang berhak untuk melakukan penertiban listrik bersubsidi.
Akan tetapi, menurutnya untuk saat ini momentum itu belum tepat.
"Iya mereka (PLN) berhak. Tapi belum pas momentumnya, sebab kebijakan ini belum matang. Yang tidak pas itu data berbeda antara PLN dan TNP2K. Bahayanya ini akan mengakibatkan inflasi kepada pelanggan yang dicabut," katanya, Senin (2/11/2015).
Menurutnya, kebijakan pencabutan listrik bersubsidi akan berdampak kenaikan tarif sekitar 200 hingga 300 persen.
Kebijakan ini tentunya akan mengakibatkan kesusahan bagi masyarakat.
"Kasihan masyarakatnya, kenaikan tarif ini akan membuat susah masyarakat. Kepada pelanggan yang dicabut pastinya harus membayar berkali lipat," ujarnya.
Ia pun menawarkan, sebelum mengeluarkan kebijakan ini, pemerintah harusnya melakukan verifikasi yang melibatkan semua perangkat.
"Sebaiknya waktu dua bulan ini dimanfaatkan untuk melakukan verifikasi dengan melibatkan semua perangkat. Di sisi lain sebelum subsidi dicabut, perbaiki dulu pelayanan yang belum maksimal," terangnya.
Pemerintah berencana mencabut subsidi listrik untuk pelanggan rumah tangga yang memakai daya 450 dan 900 VA. Pencabutan ini dilakukan pada masyarakat yang dianggap mampu.