Polda Jambi Tetapkan Empat Perusahaan Lima Perorangan Tersangka Karhalut
Penetapan tersangka setelah melalui gelar perkara dimana 4 korporasi ini diduga telah lalai sehingga mengakibatkan karlahut meluas.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Hingga minggu pertama November 2015, Polda Jambi sudah menetapkan empat perusahan di Jambi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Lahan dan Hutan (karlahut).
Seperti dibeberkan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, ke empat perusahaan yang kini ditetapkan tersangka adalah PT RKK (Ricky Kurniawan Kartapersada) yang bergerak di perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di, kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi.
PT.ATGA (Agro Tumbuh Gemilang Abadi), dengan lokasi berbak, kabupaten Tanjab Timur, PT SAL (Sari Aditya Loka) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tebo.
Serta PT Dyera Hutan Lestari yang berferak di bidang perkebunan kayu Jelutungvdengan areal konsesi di Kabupaten Tanjab Timur dan Kabupaten Muaro Jambi.
Sementara untuk kasus perorangan, di Polda jambi sudah menetapkan lima tersangka.
Satu kasus di proses di polres Tebo, dua di Polres Tanjab timur dan dua kasus lainnya dalam prises penyidikan di Polda Jambi.
"Hasil gelar perkara Jumat 30 Oktober penyidik Polda Jambi tetapkan satu tersangka lagi direktur utama PT Dyera berinisial IW. Sudah 4 perusahan sekang ini kita tetapkan tersangka. Untuk perorangan 5 orang," kata Kuswahyudi.
Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, penetapan tersangka setelah melalui gelar perkara dimana 4 korporasi ini diduga telah lalai sehingga mengakibatkan karlahut meluas.
"Dari kelalaian untuk terjadi pembiaran kebakaran. Terjadi kebakaran kurang respontif. Didiamkan saja tidak ada upaya memadamkan," kata Kabid Humas Polda Jambi.