Agus Sidang Pemeriksaan Saksi, Margriet Sidang Putusan Sela
Sidang perkara kasus pembunuhan Engeline C Megawe memasuki sidang lanjutan dengan dua agenda yang berbeda.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang perkara kasus pembunuhan Engeline C Megawe memasuki sidang lanjutan dengan dua agenda yang berbeda. Margriet C Megawe menjalani sidang putusan sela, sedangkan Agus Tay Handa May menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam gelaran sidang yang dijadwalkan pada pukul 10.00 Wita, masih belum nampak kedua terdakwa memasuki ruangan sidang. Kedua terdakwa belum menjalani sidang hingga pukul 11.00 Wita.
Di sisi lain, kuasa hukum Agus Tay Handa May, Hotman Paris Hutapea mengenai sidang mengaku, bahwa Majelis Hakim Edward Haris Sinaga akan menghadirkan empat saksi dalam persidangan, Selasa (3/11/2015) ini. Yaitu dua saksi dari penyidik Polresta Denpasar, dan dua saksi dari penghuni kos Margriet Handono dan Susiani (Pasutri) yang tinggal dan menjadi saksi dalam kasus ini.
"Dihadirkannya dua saksi dari penyidik (Polresta Denpasar), karena ada keterkaitan dengan dua saksi yang sebelumnya dihadirkan (Buser Polresta) yang menangkap Agus dan Margriet," ucap Hotman.
Sebelumnya Majelis Hakim Edward menghadirkan buser Polresta Denpasar bernama Agung. Agung merupakan polisi yang menangkap Agus. Atas hal itu, terkuak fakta bahwa Agung mendengar bahwa Agus mengakui bahwa pembunuh Engeline ialah Margriet.
Sayangnya kata Hotman, apabila dalam berkas acara perkara (BAP) pertama pada tanggal 16 Juni berbeda. Singkatnya, Agus dalam BAP dinyatakan sebagai pembunuh tunggal.
"Nah itulah keterkaitan kenapa Majelis Hakim menghadirkan penyidik yang pertama kali melakukan BAP pada Agus," jelasnya.
Hotman mengurai, bahwa dalam persidangan kali ini dan selanjutnya pihaknya hanya akan fokus pada pelaku pembunuhan. Soal tuntutan dipastikannya akan mengikuti proses sidang saja.
"Tidak fokus pada tuntutan, hanya fokus pada sidang saja," ungkapnya.
Sedikit menyinggung mengenai Margriet, Hotman mengaku kuasa hukum Margriet melakukan hal yang tidak patut dalam persidangan. Bahkan, bisa disebut malah menyudutkan kliennya sendiri. Sebab, dalam persidangan sebelumnya mengenai eksepsi ada pernyataan bahwa keputusan hakim terkait eksepsi tidak penting. Alasannya, karena disebut oleh Hotma Cs tidak menyentuh substansi dalam kasus ini.
"Itu pernyataan kan tidak menghargai sekali kepada Majelis Hakim dan persidangan ini," urainya. (ang)