Aktivis AntiRokok Minta Qanun KTR Kota Banda Aceh Segera Disahkan
Aktivis antirokok meminta agar rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) segera disahkan dan diterapkan
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Hadi
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Aktivis antirokok meminta agar rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) segera disahkan dan diterapkan.
Mereka juga meminta qanun tersebut menerapkan sanksi tegas kepada pelanggaran di KTR.
"Harapan kami supaya segera diparipurnakan dan disahkan. Kalau Perwal (peraturan wali kota-red) ngak kuat. Tapi kalau qanun lebih kuat untuk dijalankan dan diberi sanksi yang tegas," ujar Ainal Mardiah, Direktur CTCS (Centre for Tobacco Studies atau Pusat Pengendalian Tembakau Aceh) dalam audiensi dengan DPRK Banda Aceh, Selasa (3/11/2015)
Ketua Pansus Rancangan Qanun KTR, Bunyamin mengatakan, qanun tersebut sedang dibahas dan direncanakan selesai sebelum tahun baru.
Bahkan sudah mengerahkan tenaga ahli yang khusus untuk turut merancang qanun ini.
Bunyamin mengatakan bila nanti sudah menjadi keputusan, tak serta merta qanun itu diterapkan. Akan tetapi lebih dulu disosialisasikan selama setahun.
"Kita juga akan atur masalah periklanan. Misalnya iklan ditempelkan di kawasan pendidikan. Ini tidak bagus. Sanksi untuk pelanggar juga sudah diatur," ujar Bunyamin.
Ketua DPRK BNA, Arif Fadillah mengatakan, bahaya rokok memang luar biasa.
Ia memberi apresiasi kepada aktivis yang peduli untuk penyempurnaan Qanun KTR ini.
Nantinya berbagai masukan ini akan ditampung dalam rancangan Qanun KTR.
"Dalam waktu dekat kita akan menyerahkan Qanun KTR ini kepada Pemko Banda Aceh. Makanya kita sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat. Masukan dari masyarakat dan akan kami tampung," ujar Arif.
Dalam pertemuan tersebut juga hadir Ketua BKD DPRK Banda Aceh, Mahyiddin, Anggota DPRK T Hendra Budiansyah, Syariah Munirah, Koordinator Anak Aceh Anti Rokok (A3R) Andika Ihsan, Mukhtaruddin Yakob, Farah Dila dan lain-lain