Oknum Polisi Polres Talaud Dilaporkan Istri Lakukan KDRT
oknum polisi berpangkat Briptu ini, telah melakukan pelanggaran hukum seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Penelantaran Anak dan Istri.
Editor: Sugiyarto
Oknum Polisi Dipolisikan Istri
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Oknum polisi bertugas di Polres Talaud berinisial RRU alias Ronald, dilaporkan istrinya Chrita M (23) warga Karombasan, Kecamatan Wanea, ke Bidang Propam Polda Sulut.
Diduga oknum polisi berpangkat Briptu ini, telah melakukan pelanggaran hukum seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Penelantaran Anak dan Istri.
Dijelaskan wanita beranak satu ini, peristiwa KDRT terjadi pada saat mereka baru setahun menikah.
"Saya sudah pernah laporkan kasus KDRT di Polda Sulut pada tahun 2012. Akan tetapi laporan saya tidak perna di tindak lanjuti," Ujar Chrita, saat ditemui Tribun Manado di halaman Mapolda Sulut. Rabu (4/11).
Sejak bertugas di Polres Talaud tahun 2012, sampai sekarang, Chrita tidak pernah lagi diberikan biaya hidup oleh suaminya, pada dirinya dan anak mereka.
"Saya mendapat informasi bahwa Ronald telah menjalin hubungan dengan wanita lain. Parahnya lagi, wanita tersebut telah berbadan dua," ujarnya.
"Saya berharap, pimpinan kepolisian dapat menindak lanjuti laporan saya dan Ronald mendapat hukuman sesuai perbuatannya," tuturnya.
Sebelumnya Kapolda Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung, mengatakan banyak pula anggota polisi yang kurang memahami situasi demikian.
Untuk menghadapi terjadinya prilaku-prilaku anggota yang tidak mencerminkan tugasnya sebagai pengayom, pelindung dan pembimbing masyarakat.
Polri telah mengeluarkan berbagai aturan, sebagai pedoman dalam melaksanakan tugasnya.
"Bagaimana mengayomi masyarakat, melayani masyarakat, larangan-larangan apa saja, serta perbuatan yang harus dihindari sebagai pribadi dalam kehidupan masyarakat, bernegara".
"Untuk itu perlu dilakukan upaya penegakkan etika profesi. Upaya yang harus ditekan adalah, memberikan sangsi hukum disiplin dan kode etik, setiap pelanggar anggota polri dan PNS polri".
"Dengan penegakkan hukum yang tegas, diharapkan dapat menimbulkan efek jerah, sehingga anggota polri tidak akan melakukan pelangaran," jelasnya Marpaung. (fer)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.