Polisi Cokok Dua Penyelundup Sabu Via Pelabuhan Tikus di Batam
Dua pria ditangkap polisi karena menyelundupkan sabu asal Malaysia ke Batam.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polisi mengamankan JL (35) dan RM (36) saat menyelundupkan sabu asal Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan tikus atau ilegal.
"Mereka ini pengedar atau distributornya. Sabu dibawa dari Malaysia, dititipkan sama mereka. Jadi ada orang yang bawa masuk lewat pelabuhan tikus dan titip sama mereka untuk diedarkan,"kata Wakil Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, AKP Joko Purnawanto, Rabu (4/11/2015).
Sebanyak 3213.20 gram sabu milik tersangka JL yang diamankan polisi, terdiri dari 32 paket yang masing-masing memiliki bobot 100 gram. Sedangka dari tersangka RM, polisi mengamankan paket sabu seberat 25 gram dan total 10 paket lainnya seberat 76 gram. Polisi memusnahkan sabu 3231,2 gram.
"Hari ini kita musnahkan barang buktinya. Mereka warga negara Indonesia. Sabu itu diedarkan di Batam dan juga di luar Batam," sambung Joko.
Berdasar pengakuan kedua tersangka, mereka mendapat upah Rp 5 juta setelah selesai mengedarkan sabu. Mereka ditangkap berdasar laporan masyarakat.
Menurut Joko, tersangka JL dan RM kerap membawa kiloan sabu asal Malasyia dan keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara. "Ada bandar besar sabu di sana (Malaysia, red)," beber Joko.