Polisi Madiun Temukan Sabu-sabu dalam Pembalut Wanita
Tim Reserse Narkoba Polres Kota Madiun temukan sabu dibungkus pembalut wanita.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Tim Reserse Narkoba Polres Kota Madiun temukan sabu dibungkus pembalut wanita.
Temuan itu setelah Tim Resnarkoba ini menangkap pengguna, kurir dan pemasok (bandar) sabu yang sedang melakukan transaksi di wilayah Resta Madiun.
"Keberhasilan Satresnarkoba menangkap dua jaringan narkoba berbeda dengan 9 orang pemasok pengedar serta pemakai narkoba jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan mendalam relatif lama,"kata Kasubag Humas Polres Madiun AKP Ida Royani, Rabu (4/11).
Saat penangkapan, lanjut AKP Ida Royani, mereka sedang berpesta sabu di rumah Rino Prayogi alias Gareng (30) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
"Selain menangkap pemilik rumah yang digunakan pesta sabu, juga Jimat Harianto (46/residivis) warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun dan Susilo (47) warga Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Dari ketiga yang ditangkap dulu ini kemudian berkembang ke pelaku lain, "ujar AKP Ida Royani.
Ia menambahkan bersama ketiga tersangka ini diamankan pula "bong" yang baru digunakan, dan pipet yang masih terlihat ada sisa benda putih kristal, diduga sabu.
Di tempat itu polisi menemukan enam paket sabu yang sudah dikemas dengan plastik klip, dengan timbangan berbeda beda.
Dari pengembangan keterangan ketiga pelaku itu, yang mengaku dapat sabu dari Susanto Wibowo (35/residivis) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dengan diantar (kurir) Andhika Pambudi Wibowo alias Dika (26) warga Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.
"Dari sini petugas langsung menuju rumah Susanto dan didapati tengah bersama seorang perempuan Felia Ipna Sari (32) warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun,"ujar AKP Ida Royani.
Di rumah kos Susanto Wibowo dan teman wanitanya Felia Ipna Sari itu, petugas menemukan barang bukti alat-alat dan sabu.
"Polisi juga menemukan sabu yang disimpan di pembalut wanita, ini untuk mengelabui petugas. Di rumah Susanto itu polisi juga menemukan enam paket, masing masing beratnya berbeda,"kata Ida Royani, Kasubbag Humas Polres Kota Madiun ini.
Sementara dari jaringan berbeda, ditangkap Baruno Krisyanto (39) warga Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Heri Yulianto (44) warga Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo dan Heri Irwanto (42) warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.
"Jaringan kedua ini diungkap polisi setelah melakukan pengerebekan dirumah Baruno Krisyanto di Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun. Di rumah Baruno ini Polisi menangkap
Heri Yulianto dan Heri Irwanto tengah mengkonsumsi sabu,"kata AKP Ida Royani.
Kini ke sembilan pelaku ini dijerat dengan Undang Undang narkotika pasal 144 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayar (1) dan Pasal 127 ayat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.