Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PKS Medan Belum Keluar Rumah setelah Jadi Tersangka KPK

Politikus PKS asal Medan memilih merenung di dalam rumah setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima gratifikasi terkait Gatot.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Politikus PKS Medan Belum Keluar Rumah setelah Jadi Tersangka KPK
Tribun Medan/Jefri Susetio
Rumah politikus PKS, Sigit Pramono Asri, terlihat sepi dan belum tampak keluar rumah sehari setelah menyandang sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh KPK, Rabu (4/11/2015) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sejak ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi kala menjabat anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014, Sigit Pramono Asri tak keluar rumah.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu tak tampak terlihat di rumahnya di kompleks Kejaksaan Bloc C Stela III, Rabu (4/11/2015). Rumah mantan Wakil Ketua DPRD Sumut itu tampak lengang.

Pantauan Tribun Medan, terparkir mobil Toyota Fortuner nomor polisi BK 1895 L berada di depan pintu masuk utama. Sedangkan, Toyota Yaris nomor polisi merah BK 1778 L terparkir di depan garasi.

Seorang warga, Zul, mengatakan setelah Sigit ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK belum tampak keluar rumah. Padahal, Sigit selama ini luwes bergaul dan mengobrol bersama masyarakat.

"Sehari ini saya belum melihat Pak Sigit keluar rumah. Macam enggak ada kegiatan di rumahnya. Mungkin Sigit di rumah karena mobil Toyota Fortuner berada di depan. Mungkin saja mau tenang dulu karena ditetapkan tersangka," ujar Zul.

Penyidik KPK menetapkan Sigit bersama Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah dan Kamaruddin Harahap, tersangka penerima gratifikasi karena menyutujui laporan pertanggung jawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan menolak penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas