Selain Orasi, Serikat Buruh Sumut Lakukan Senam Pinguin
Baginya, PP pengupahan mencoba menghilangkan sanksi pidana bagi pelaku pembayar upah di bawah ketentuan.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ratusan Aliansi Buruh Sumatera Utara kembali berunjukrasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Rabu (4/11/2015) siang.
Ratusan buruh tidak hanya berorasi serta berteriak, namun juga berjoget dan senam pinguin tepat di depan kantor Gubernur Sumut. Bahkan, dentuman musik membahana di pelataran Kantor Gubernur Sumut.
Koordinator dari SBSU Sumut, Nicholas mengatakan, saban hari, buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut melakukan aksi demonstrasi di kantor Gubernur. Alasanya, PP pengupahan bertentangan dengan amanah undang-undang no 13 tahun 2003.
"Tidak hanya menyampaikan aspirasi, kami juga senam pinguin dan menyalakan musik untuk hiburan saja. Pasal 44 PP Pengupahan yang mendasarkan kenaikan upah berdasarkan formulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi bertentangan dengan Pasal 88 ayat (4) UU No 13 Tahun 2003 yang menyatakan penetapan upah minimun berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas," ujarnya.
Dia menambahkan, berkurangnya peran buruh dalam penetapan kenaikan upah dianggap para buruh bertentangan dengan undang-undang.
Baginya, PP pengupahan mencoba menghilangkan sanksi pidana bagi pelaku pembayar upah di bawah ketentuan.
"Karena dinilai merugikan, dalan demo ini, para buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015. Pembuat kebijakan juga tidak mengutamakan kepentingan kapitalis, dengan merendahkan pendapatan buruh," katanya.