Daop IV Semarang Usut Dugaan Kelalaian Penjaga Perlintasan Kereta Api
Manajer Humas PT KAI Daop IV, Supriyanto, mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan kelalaian penjaga palang pintu kereta api di Kaligawe.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM SEMARANG - Manajer Humas PT KAI Daop IV, Supriyanto, mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan kelalaian penjaga palang pintu kereta api di Kaligawe, Gayamsari.
"Akan kami dalami juga," kata Supriyanto, Kamis (5/11/2015). Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Penjaga Palang Pintu Kereta Api di Gayamsari
Menurut Supriyanto, di dalam undang-undang atau peraturan pemerintah tidak ada poin yang menegaskan perlintasan kereta api wajib dijaga oleh petugas.
"Yang ada pengguna jalan harus berhenti sebelum melewati perlintasan kereta api," kata Supriyanto sambil menambahkan bahwa perlintasan kereta api dengan jalan harusnya tidak sebidang merujuk undang-unang.
"Tapi secara internal kereta api, penjaga perlintasan menutup perlintasan pada saat kereta hendak lewat, kenapa? Untuk mengamankan aset PT KAI berupa perjalanan kereta api agar tidak ditabrak kendaraan umum. Itu prinsipnya," beber dia.