Tak Ada Asbak, Puntung Rokok Berhamburan di KTR Pemko Banjarmasin
Sayangnya, di Kantor Pemko Banjarmasin sendiri keberadaan tempat khusus untuk merokok seperti setengah hati.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Banjarmasin Post, Rahmadhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Kota Banjarmasin sudah menerapkan peraturan daerah soal kawasan tanpa rokok (KTR) sejak 2013.
Melalui Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok yang mulai berlaku sejak tahun 2015, masyarakat dilarang merokok di kawasan tertentu seperti rumah sakit, tempat ibadah, perkantoran dan lainnya.
Di peraturan tersebut salah satunya menyebutkan untuk menyediakan tempat khusus untuk merokok bagi perkantoran.
Sayangnya, di Kantor Pemko Banjarmasin sendiri keberadaan tempat khusus untuk merokok seperti setengah hati.
Tempat khusus merokok yang berada di bagian belakang Kantor Pemko Banjarmasin tak dilengkapi asbak.
Hal ini menimbulkan masalah baru. Sejumlah perokok dengan seenaknya membuang puntung rokok sembarangan.
Puntung rokok pun terlihat berhamburan di tempat khusus merokok yang juga difungsikan sebagai kantin tersebut.
"Bagaimana ini, harusnya ada asbak di setiap meja, supaya tidak berhamburan begini puntung rokoknya. Kasihan yang makan, bikin jijik saja," gerutu seorang masyarakat, Iput.