Benny Basri Tunggak Pajak Sejak Tahun 2006
Benny Basri, pengusaha real estate yang sempat ditangkap tim Mabes Polri sudah menunggak pajak selama tiga tahun.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kakanwil DJP) I Sumatera Utara, Mukhtar mengatakan bahwa Benny Basri, pengusaha real estate yang sempat ditangkap tim Mabes Polri sudah menunggak pajak selama tiga tahun.
Sejak saat itu, kantor DJP I berulangkali menyampaikan surat teguran terhadap Benny.
"BB ini menunggak pajak sejak tahun 2006 hingga 2009. Selama itu, kita telah melayangkan surat teguran, bahkan surat paksa sesuai dengan UU No19 tahun 2000," kata Mukhtar, Jumat (6/11/2015) sore.
Lantas, kenapa begitu lama pihak DJP I Sumut mengeksekusi Benny, apakah karena yang bersangkutan memiliki beking sehingga sulit untuk dieksekusi?
"Kalau di belakangnya ada orang-orang kuat, itu tidak ada. Kami dari Dirjen Pajak hanya memikirkan bagaimana tunggakan pajak itu bisa cair," ujar Mukhtar.
Mendengar penuturan Mukhtar, puluhan awak media sempat menyorakinya.
Apalagi, pihak Dirjen Pajak terkesan membela Benny.
Saat menggelar pertemuan dengan puluhan awak media, sejumlah wartawan sempat menanyakan keberadaan Benny
Awak media penasaran, kenapa Benny dilepas begitu saja dengan alasan telah membayar pajak.
"Kami sudah melaksanakan semua prosedur sesuai undang-undang pak. Bagi penunggak pajak yang sudah membayar tunggakannya, maka dilepas," kata Mukhtar.
Dalam hal ini, pihak DJP I Sumatera Utara juga mengingatkan para wajib pajak untuk sesegera mungkin melunasi hutang pajaknya.
Kata Mukhtar, di tahun 2015 ini, penunggak pajak cukup membayar tunggakannya saja.
"Di 2015 I, dengan membayar pokok pajak, maka sanksinya kita hapuskan," kata Mukhtar di dampingi sejumlah staffnya di depan Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan.(ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.