"Derita Saya untuk Keadilan, Derita Saya untuk Rakyat Musi Banyuasin"
Syamsudin menumpahkan segala isi hatinya lewat nota pembelaannya, termasuk cerita pengabdiannya selama 27 tahun di Musi Banyuasin.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - "Derita saya untuk keadilan, derita saya untuk rakyat Musi Banyuasin."
Begitulah judul nota pembelaan pribadi Syamsudin Fei, terdakwa kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat, (6/11/2015).
Syamsudin menumpahkan segala isi hatinya lewat nota pembelaannya, termasuk cerita pengabdiannya selama 27 tahun di Musi Banyuasin yang juga dikenal sebagai Bumi Serasan Sekate itu.
Sebelum menjadi Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, Syamsudin mulanya staf biasa, lalu naik menjadi kepala seksi, kepala bidang, kepala bagian.
Semua tenaga dan pikiran ia curahkan untuk kemajuan Musi Banyuasin dan banyak tugas yang telah ia selesaikan, termasuk perintah Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari agar memberikan uang suap kepada anggota DPRD, meski pada akhirnya ia harus berakhir di pengadilan.
"Saya pasrah apakah pengabdian saya selama ini harus berujung di balik jeruji besi," cerita dia dan mengakui perbuatannya memang melanggar hukum. Tapi ia menyesal dan berjanji tidak akan lagi mengulangi kejahatannya.
"Saya tak pernah menikmati (uang suap). Saya hanya patuh terhadap pimpinan dan kepentingan untuk Pemkab Muba. Karena suap itu akhirnya APBD disahkan, pembangunan dapat berlanjut, honor TKS dan guru dapat dibayarkan," ucap dia.
Syamsudin memiliki empat anak perempuan yang masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi. "Paling bungsu masih duduk di bangku sekolah menengah atas," cerita dia.
Ia memohon majelis hakim mempertimbangkan dirinya sebagai tulang punggung keluarga. Keempat anaknya masih membutuhkan bimbingan dirinya sebagai orangtua.
"Saya ingin keluarga saya tahu bahwa masalah yang tengah dihadapi ini adalah rosiko seorang bawahan," terang Syamsudin.
Syamsudin didakwa kasus suap pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin dan mengakui semua kesalahannya. Ia memastikan kesalahannya di dalam nota pembelaan pribadinya.
"Saya mengakui bahwa memberikan uang kepada anggota DPRD adalah tindakan yang salah. Tapi apalah daya saya tidak mempunyai kekuatan untuk menolak perintah bupati," kata dia terbata-bata.
Selain Fei, terdakwa lainnya Faysar juga menyampaikan nota pembelaannya. Faysar menjabat Kepala Bappeda juga tidak kuasa menolak permintaan Bupati Musi Banyuasin untuk ikut menyuap anggota DPRD.
Jaksa penuntut umum tak mengindahkan nota pembelaan keduanya. Jaksa tetap menutut keduanya bersalah dan hukuman pidana penjara selama dua tahun berikut denda Rp 50 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.