Masak Upah Pungut PBB Rp 200 Ribu Per Tahun Masih Harus Dibagi 30 Orang
Pegawai Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota mengeluhkan upah pungut atau insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 200 ribu per tahun
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Pegawai Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota mengeluhkan upah pungut atau insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 200 ribu per tahun untuk 30 petugas pungut.
Keluhan itu disampaikan petugas ke Lurah Pejagan Fahrozi Zamzam. "Bukan per orang. Rp 200 ribu per tahun itu untuk 30 orang," ungkapnya, Jumat (6/11/2015).
Besaran upah pungut itu dinilai Rozi memang terlalu kecil karena tidak sesuai dengan beban kerja para penagih pajak. Di mana satu petugas, bisa membawa 200 lembar tagihan.
"Dulu sebesar Rp 2 juta per tahun, itu dua tahun yang lalu. Sekarang hanya Rp 200 ribu. Mohon adanya kebijakan atas kondisi ini," tandasnya.
Bidang Pemerintahan Komisi A DPRD Bangkalan melalui Sekretaris Mahmudi mengaku kaget seraya tidak percaya ketika mendengar upah pungut sebesar Rp 200 ribu untuk 30 petugas.
"Mau dibagi seperti apa uang segitu kasihan. Kami akan agendakan memanggil dinas terkait, agar ada penjelasan," singkatnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bangkalan, Setijabudi mengatakan, nilai upah penagih PBB sebesar itu sudah berlangsung semenjak pengelolaan pajak menjadi kewenangan daerah pada 2014.
"Kala masih ditangani pusat, nilainya Rp 2 juta per tahun. Target tercapai atau tidak, insentif senilai itu tetap dicairkan," katanya.
Ia menejelaskan, besaran upah sudah sesuai dengan Undang - undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Disebutkan, upah pungut sebesar 5 persen dari total pajak. Kalau tagihan tidak sampai 100 persen, tidak dapat insentif," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.