Pengusaha Real Estate Benny Basri 'Disandera' di Rutan Tanjung Gusta
Benny Basri, yang sebelumnya santer dikabarkan ditangkap tim dari Mabes Polri ternyata ditahan di Rumah Tahanan Klas I A Tanjung Gusta Medan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Benny Basri, pengusaha real estate ternama Kota Medan yang sebelumnya santer dikabarkan ditangkap tim dari Mabes Polri ternyata ditahan di Rumah Tahanan Klas I A Tanjung Gusta Medan.
"Jadi begini, dia (Benny) itu (tahanan) titipan dari (Dirjen) pajak. Yang tahu persis (penangkapannya) mereka," kata Kepala Rutan Klas I A Medan, Jumadi, Jumat (6/11/2015) pagi.
Menurut Jumadi, untuk saat ini Benny ditempatkan di satu ruangan khusus. Namun tidak di sel.
"Bukan ruangan khusus juga. Tapi ada ruangan yang kami sediakan untuknya. Istilahnya dia itu disandera lah," kata Jumadi.
Selama di rutan, Benny yang dikenal sebagai mafia pengemplang pajak ini tidak diperbolehkan menemui siapa pun. Menurut Jumadi, pihak rutan membatasi ruang gerak Benny.
"Dia (Benny) tidak boleh komunikasi dengan siapapun. Tapi, untuk lebih jelasnya itu sama pihak (Dirjen) pajak lah," kata Jumadi.
Sebelumnya, Benny ditangkap sekitar 20 orang tim Mabes Polri atas laporan Dirjen Pajak RI di rumah makan Cap Go Can di Jl Asia simpang Jl Emas, Medan Area beberapa hari lalu.
Benny ditangkap lantaran disinyalir telah menunggak pajak hingga Rp 36 miliar.
Sejumlah perwira kepolisian di jajaran Polda Sumatera Utara yang sebelumnya dikonfirmasi mengaku tidak tahu mengenai penangkapan Benny.
Mereka mengatakan, saat tim Mabes Polri melakukan penangkapan, pihak terkait tidak melakukan koordinasi. (ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.