Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Hamili Anak Kandung, Polisi Sebut Hubungan 'Suka Sama Suka'

GPY (40), ayah yang menghamili anak kandungnya LY (17) kini ditetapkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng, Bali sebagai tersangka

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Ayah Hamili Anak Kandung, Polisi Sebut Hubungan 'Suka Sama Suka'
camelcitydispatch
Ilustrasi remaja dan kehamilan 

TRIBUNNEWS.COM, BULELENG - GPY (40), ayah yang menghamili anak kandungnya LY (17) kini ditetapkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng, Bali sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Jumat (30/10/2015) pekan lalu.

(BEJATNYA KELEWATAN, Ayah Kandung Menghamili Anak Kandung Hingga Hamil 3 Bulan)

"Sudah jalan, sudah dibuatkan SPDP dan bapaknya sudah diperiksa sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Richi Fadliansyah, Jumat (6/11/2015).

Selain itu, penyidik juga telah meriksa enam saksi lain.

Di antaranya LY, ibu tiri LY, paman, kakek, nenek dan bidan yang memeriksa kandungan LY.

Dikatakannya, tidak ada unsur pemaksaan dalam persetubuhan ayah dan anak kandungnya itu.

Berita Rekomendasi

(Baca Berita Terkait: Ayah Hamili Anak Kandungnya Tidak Mungkin Dinikahkan)

Dari keterangan saksi-saksi, termasuk GPY dan LY, keduanya melakukannya atas dasar suka sama suka.

"Tidak ada unsur pemaksaan saat melakukan hubungan. Mereka melakukannya suka sama suka," katanya.

(Baca Berita Terkait: Kasus Ayah Hamili Anak Kandung di Buleleng Telah Diselesaikan Secara Adat)

Meski begitu, GPY dikenakan sanksi pidana karena menyetubuhi anak di bawah umur. Mengingat usia LY masih 17 tahun.

Namun meski statusnya telah menjadi tersangka, GPY tidak menjalani penahanan.

Menurutnya, selama ini pria itu cukup kooperatif sehingga tidak perlu dilakukan upaya penahanan.

"Tersangka tidak dilakukan penahanan, proses hukum tetap jalan. Penahanan tidak wajib," jelasnya.

GPY dikenakan Undang-undang nonor 35 tahun 2014 pasal 81 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp 5 miliar.

Di sisi lain usia kehamilan LY telah mencapai delapan bulan.

Diperkirakan bayi dalam kandungannya akan lahir Desember mendatang. 

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas