Ambil Pungli Tambang di Selok Awar-awar, 3 Polisi Bakal Dijerat Pidana Pencucian Uang
Romy mengaku kejaksaan belum menerima SPDP tiga oknum polisi itu.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan memberi petunjuk penambahan tersangka kepada penyidik kepolisian jika ada oknum polisi yang terlibat menerima setoran pungli dari tambang liar di Lumajang yang menewaskan Salim Kancil.
"Apabila di berkas kasus pengeroyokan/pembunuhan Salim Kancil-Tosan atau tambang ilegal di berkas ada indikasi oknum terlibat, jaksa akan memberi petunjuk agar memproses oknum kepolisian jika diduga terlibat," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Elvis Johnny, Minggu (8/11/2015).
Namun Elvis mengaku, jaksa hanya memberi petunjuk penambahan tersangka berdasarkan berkas yang diterima.
Di luar berkas, itu sudah masuk kewenangan kepolisian.
"Prinsipnya jaksa berpedoman pada berkas yang diterima dari kepolisian," paparnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto, mengatakan untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Kades Selok Awar awar, Lumajang, Hariyono kabarnya ditangani Polda dan akan dilimpahkan ke Kejati Jatim.
"Tapi saya belum tahu apakah kejati sudah terima SPDP atau belum," paparnya.
Apakah kejaksaan juga menerima SPDP tiga oknum polisi yang sudah disanksi kode etik? Romy mengaku kejaksaan belum menerima SPDP tiga oknum polisi itu.
Tidak dilayangkannya SPDP diperkirakan, kepolisian tidak memproses oknum polisi yang melakukan pungli tambang itu secara pidana.
Kasus tewasnya Salim Kancil sampai saat ini sudah 12 berkas kasus pengeroyokan/pembunuhan yang diterima Kejari Lumajang dari penyidik kepolisian setempat.
Empat berkas dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap, 8 berkas masih dipelajari.
"Satu berkas baru diterima atas nama tersangka yang sempat DPO," kata Romy Arizyanto.
Sebanyak 12 berkas kata Romy, memuat 40 tersangka, terdiri dari 34 orang dijerat pasal pengeroyokan/pembunuhan, sementara 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni pengeroyokan/pembunuhan dan tambang ilegal.
"Untuk kasus TPPU yang menjerat Kades Hariyono kabarnya ditangani Polda dan akan dilimpahkan ke Kejati," jelasnya.
Tiga oknum polisi dari Polres Lumajang AKP Sudarminto (mantan Kapolsek Pasirian), Ipda Samsul Hadi (Kanit Reskrim Polsek Pasirian) dan Aipda Sigit Pramono (Babinkamtibmas Polsek Pasirian) telah diputus.
Ketiganya terbukti melanggar berupa pungutan tidak sah untuk kepentingan pribadi.
Hukumannya adalah teguran tertulis, mutasi secara demosi dan penempatan khusus selama 21 hari.
Mencuatnya kasus Lumajang bermula dari peristiwa pembunuhan dan pengeroyokan aktivis antitambang di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, 26 September 2015. Dalam peristiwa itu, Salim Kancil tewas dan rekannya, Tosan, mengalami luka cukup kritis.
Peristiwa itu diduga akibat ulah Kades Selok Awar awar, Hariyono yang menambang untuk kepentingan wisata alam, tapi pasir yang dikeruk itu dijual dan uangnya didistribusikan ke berbagai pihak untuk 'pengamanan' termasuk tiga oknum polisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.