120 Hektar Lahan di Gunung Tembak Segera Dilegalkan untuk Hidayatullah
Ferry Mursyidan Baldan akan membuat pernyataan untuk melegalkan tanah seluas 120 hektar di Gunung Tembak untuk organisasi Hidayatullah.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Ahmad Sidik
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Ferry Mursyidan Baldan akan membuat pernyataan untuk melegalkan tanah seluas 120 hektar di Gunung Tembak untuk organisasi Hidayatullah.
Saat ini Ferry sedang dalam perjalanan dari Bandara Sepinggan menuju Gunung Tembak Balikpapan Timur, Senin (9/11/2015).
Dari keterangan pengurus, Ferry Mursyidan sudah menandatangani surat legalitas perkumpulan Hidayatullah.
Menurut Humas Hidayatullah Mahladi, ormas Hidayatullah sudah berganti menjadi Perkumpulan Hidayatullah.
Perubahan penyebutan ini dilakukan agar Hidayatullah bisa mendapat legalitas kepemilikan tanah secara umum dan bukan perseorangan.
"Jika masih ormas, kepemilikan tanah masih perseorangan. Sedangkan perkumpulan bisa memiliki legalitas kepemilikan tanah secara umum dan tidak lagi perseorangan," ungkap Mahladi.
Beberapa kejadian yang pernah terjadi misalnya di Palembang, tanah yang sudah diwakafkan menjadi sengketa dengan keturunan pewakaf.
Hal ini menjadi dasar legalitas diperlukan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
"Dulu pernah ada donatur yang mewakafkan tanahnya. Kemudian setelah meninggal, anak sang donatur meminta kembali tanah yang sudah diwakafkan orangtuanya. Hal ini menjadi dasar agar tanah yang sudah diwakafkan wajib memiliki bukti kepemilikan sebagai milik perkumpulan Hidayatullah," tutur Mahladi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.