Kasus Sodomi di Panti Asuhan Khairunisa Batam Diselesaikan Kekeluargaan
HN (12) pelaku sodomi di Panti Asuhan Khairunisa mengakui perbuatannya telah melakukan tindak kekerasan seksual.
Editor: Sugiyarto
Laporan:Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Proses hukum terhadap kasus tindak kekerasan seksual di Panti Asuhan Khairunisa, Batumerah Batam, Provinsi Kepri yang dilakukan HN (12) akhirnya menemui titik terang, Selasa (10/11/2015) sore.
Pihak keluarga korban dan pelaku setelah dimediasi oleh pihak Dinas Sosial, KPIAD Kepri dan Bapas dalam beberapa jam, akhirnya saling berdamai.
Namun keluarga baik korban dan pelaku tindak kekerasan seksual atau sodomi, meminta supaya anak yang disinyalir menjadi korban dan pelaku sodomi untuk direhabilitasi.
Dan pemerintah diminta untuk menjamin kelangsungan hidup anak-anak tersebut.
"Ini merupakan suatu usaha yang sangat panjang sesuai dengan aturan main yang diamanatkan undang-undang".
"Tindakan Kekerasan seksual atau sodomi ini diselesaikan melalui proses hukum".
Memang penjara sarana terakhir kalau semua upaya tidak bisa dilakukan,"kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Edi Susanto di Gedung Satgasda People Smuggling.
Sementara pengurus sekaligus utusan KPAID Kepri, Sudirman mengatakan, keterlibatan negara harus ada baik kepada pelaku dan korban. Sehingga pihaknya akan merehabilitasi pelaku dan korban.
"Pelaku dan korban akan direhabilitasi. Kita akan usahakan ke kementrian sosial".
"Kita pun merasa legah masyarakat sudah mulai melapor. Ternyata kasus seperti ini sudah lama terjadi tetapi tidak dilaporkan. Belum semua kasus, negara ada di sana,"kata Gedung satgasda people smuggling
Diberitakan sebelumnya, HN (12) pelaku sodomi di Panti Asuhan Khairunisa mengakui perbuatannya telah melakukan tindak kekerasan seksual.
"HN mengakui melakukan praktik ini, karena sebelumnya dirinya juga korban ," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP, Edi Santoso.
Kata Edi, HN melakukan tindakan ini karena mendapatkannya setelah bergaul dengan anak-anak disekitar lingkungan rumahnya,
"HN juga korban. Ini didapatnya di luar bukan bukan di panti. Tapi itu dipraktekkannya di dalam panti,"kata Edi.
Hasil pemeriksaan polisi dikatakan ada enam orang yang merupakan korban dari HN. Tapi HN tidak mengakuinya dan membantah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.