Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesawat N-219 Buatan Indonesia Siap Dipamerkan ke Publik

N-219, pesawat berkapasitas 19 orang buatan PT Dirgantara Indonesia dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, siap dipamerkan ke publik

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pesawat N-219 Buatan Indonesia Siap Dipamerkan ke Publik
KOMPAS.com/Reni Susanti
Persiapan prototipe pesawat N 219 sudah mencapai 90 persen. Rencananya, prototipe ini akan diperlihatkan ke hadapan publik, November 2015. 

Setelah diluncurkan, pesawat akan menjalani uji terbang pertama kali, tahun depan.

Selanjutnya, proses sertifikasi akan dilakukan Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan. Pesawat diharapkan bisa dipasarkan pada 2017.

Meski prototipe pertama N-219 belum diluncurkan, kini PT DI membangun prototipe kedua. Kedua prototipe disiapkan agar pesawat segera memiliki sekitar 800 jam terbang.

Manajer Pengembangan Teknologi dan Produk Baru Divisi Pusat Teknologi PT DI Palmana Banandhi menambahkan, pesawat N-219 ialah media alih kompetensi dan alih generasi dari perekayasa senior yang turut mengembangkan N-250 ke perekayasa muda.

Para perekayasa senior sebentar lagi akan pensiun. Karena itu, keterlibatan perekayasa muda dalam pembuatan N-219 amat besar.

"Tantangan terbesar pembuatan N-219 ialah kita harus memulai perancangan pesawat mulai dari nol," ujarnya.

Bagi perekayasa muda, pembuatan N-219 jadi tantangan baru. Namun, bagi perekayasa senior, mereka harus menggali lagi pengetahuan tentang pembuatan pesawat akibat vakumnya pembuatan produk baru di PT DI pada 1997-2014.

Berita Rekomendasi

Pembuatan N-219 juga menjadi ajang pembinaan dan pengembangan industri kecil yang memasok berbagai komponen.

Pada tahap awal, N-219 diharapkan memiliki kandungan komponen lokal 40-60 persen. Artinya, pengembangan N-219 sebagai produk teknologi tinggi juga menggerakkan ekonomi pengusaha kecil dan masyarakat sekitar.

Palmana berharap pemerintah memiliki kebijakan yang konsisten dalam pengembangan industri pesawat.

Tanpa dukungan pendanaan dari pemerintah, industri kesulitan mengembangkan produk-produk dirgantara baru yang berdaya saing global.

Terlebih lagi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019 telah mengamanatkan pemerintah untuk memberdayakan industri dan mengembangkan teknologi penerbangan. (SEM/MZW/YUN)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas