Rosidik: Kata Notaris Surat Pengangkatan Engeline Harus dari Pengadilan
Rosidik kaget surat pengangkatan anak kandungnya, Engeline, sebagai anak angkat oleh Margriet Megawe keluar tanpa penetapan pengadilan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Rosidik kaget akta pengangkatan anak kandungnya, Engeline, sebagai anak angkat oleh Margriet Megawe bisa keluar, padahal sebelumnya sang notaris yang ia temui bersama Margriet mengatakan tak bisa mengeluarkan akta tanpa penetapan pengadilan.
"Pertama kali disebutkan bahwa pengurusan adopsi itu tidak bisa dilakukan oleh notaris. Itu kata notarisnya. Dan surat itu harus diurus di pengadilan," kata Rosidik dalam kesaksiannya untuk terdakwa Margriet di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (10/11/2015).
Di kemudian hari, sambung Rosidik, surat penetapan dari pengadilan keluar dan ia harus menandatangani bersama Hamidah. "Enggak tahunya tiba-tiba ada surat itu untuk ditandatangani," ujar dia.
Rosidik mengakui pengangkatan Engeline sebagai anak dikarenakan biaya persalinan istrinya, Hamidah, membuatnya harus mencari utang. Hingga seorang wanita paruh baya bernama Nely, menawarkan ada seseorang bernama Margriet bisa membantu dan hendak mengadopsi Engeline.
Margriet kepada Rosidik dan Hamidah mengaku akan merawat Engeline secara baik dan akan memberikan waktu orangtua kandungnya berkunjung, namun kenyataannya tak ada sampai harus menunggu Engeline dewasa.
"Saya hanya ingin hidup anak saya layak, lebih dari saya," aku Rosidik.