Curi 1,5 Ton Ikan di Selat Malaka, Kapal Asing Ini Disergap KRI Cut Nyak Dien
Kapal dengan kode KHF 1868 ini kemudian dihentikan dan langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Jajaran TNI Angkatan Laut kembali menangkap sebuah kapal asing pencuri ikan asal Malaysia yang beraksi di Perairan Indonesia, tepatnya Selat Malaka, 47 mil timur laut dari Belawan, Kamis (12/11/2015).
"Penangkapan ini dilakukan KRI Cut Nyak Dien. Saat terdeteksi radar KRI, kapal tersebut yang berada di posisi 04.21.100. U-099. 16. 000 T sedang menangkap ikan," ujar Kadispenal Laksma M Zainudin kepada Tribunnews.com.
Kapal dengan kode KHF 1868 ini kemudian dihentikan dan langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
"Diketahui kapal ikan asing tanpa bendera ini mengangkut empat orang, di mana nahkoda dan seluruh ABK berkebangsaan Myanmar," lanjutnya.
Menurut Kadispenal, dalam penangkapan ini petugas menemukan barang bukti berupa 1,5 ton ikan campuran dan alat tangkap Jaring Trawl.
"Mereka juga diketahui melakukan sejumlah kesalahan, mulai dari pelanggaran batas, menangkap ikan secara ilegal hingga menggunakan alat tangkap tidak sesuai ketentuan," kata Zainudin.
Ia menambahkan, baik nahkoda maupun ABK tidak mampu menunjukkan ID/passport serta izin kerja. Para awak juga tidak mengibarkan bendera kebangsaan.
"Kapal kini diamankan di Lantamal Belawan, Medan, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.