Jadi Tersangka KPK, Kamaludin Harahap Jual Rumah Pribadi
Kamaluddin Harahap, Tersangka penerima gratifikasi dari Gubernur Nonaktif Gatot Pujo Nugroho, menjual rumah pribadi di Jalan Tangkul,
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-Kamaluddin Harahap satu dari lima anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima gratifikasi dari Gubernur Nonaktif Gatot Pujo Nugroho, menjual rumah pribadi di Jalan Tangkul, Medan Tembung, Kamis (12/11/2015).
Berdasarkan pengamatan www.tribun-medan.com dari depan rumah megah itu, terpasang sebuah benner kecil berwarna kuning dengan tulisan Rumah Ini Dijual Hubungi 081376844440, Tanpa Perantara.
Hingga sekarang belum diketahui keberadaan Kamaluddin Harahap.
Apalagi, selama dua puluh menit Tribun Medan berada di pelataran depan rumah itu, tidak terlihat adanya aktivitas yang mencolok dan sunyi.
Kamaluddin mangkir dari penggilan lembaga anti rasuah untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (10/11/2015).
Sedangkan, empat mantan pimpinan dewan yang menjalani pemeriksaan seperti Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Ajib Shah langsung ditahan KPK.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dari rumah mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga membawa dua kardus dan dua koper yang diduga dokumen kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pembatalan hak interpelasi.
Berdasarkan pengamatan www.tribun-medan.com, tidak lebih dari lima penyidik KPK keluar dari kediaman Chaidir Ritonga sekitar pukul 13:45 WIB.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah Chaidir di Komplek Taman Rajawali Indah, Medan Sunggal, Sumut, pada pukul 11.00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.