Petugas KPK Buka Paksa Rumah Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut
Rumah mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sigit Pramono Asri dibuka paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Rumah mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sigit Pramono Asri yang berada di Jl Rente IV, Komplek Kejaksaan Blok C Stela III, Tuntungan dibuka paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/11/2015).
Saat pertama kali tiba, pemilik rumah sudah tidak ada di tempat.
Pantauan Tribun Medan (Tribunnews.com Network), karena pemilik rumah tidak berada di tempat, petugas KPK pun memanggil tukang kunci untuk membuka paksa rumah Sigit. Hingga saat ini, proses buka paksa rumah Sigit masih berlangsung.
Kepala Lingkungan XIII, Kelurahan Selayang, Yulfi mengatakan pemilik rumah sudah pergi sejak pukul 07.00 WIB.
Menurutnya istri Sigit yang biasa disapa Puput sedang pergi ke Jakarta.
"Tadi pagi saya memang sempat ketemu. Ibu Puput bilang, beliau mau sekalian jenguk suaminya di Jakarta," ungkap Yulfi, Kamis (12/11/2015) siang.
Ia menjelaskan, di rumah bernomor 133 itu, hanya ada istri dan anak Sigit. Biasanya, kata Yulfi, di rumah bercat hijau itu hanya dua orang saja.
"Kalau sehari-harinya, ya rumah ini memang sepi. Karena hanya ada anak dan istrinya Pak Sigit saja," ujar Yulfi.
Dia mengaku istri Sigit sempat menitipkan mobil.
"Mobilnya memang ada dua, satu di bengkel. Satu lagi dititipkan," ungkap Yulfi.(ray/tribun-medan.com)