Pasangan Calon Jimmy-Bobby Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Sejak Kemarin
Surat keputusan KPU Manado yang menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud ditetapkan 12 November
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Komisi Pemilihan Umum Kota Manado mengeluarkan surat keputusan bahwa pasanan calon wali kota dan wakil wali kota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud tidak memenuhi syarat sejak ditetapkan tertanggal 12 November 2015.
Baca juga: Ratusan Polisi Bersenjata Siaga Kala KPU Manado Gugurkan Pasangan Jimmy-Bobby
Baca juga: Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, Jimmy Rimba Pastikan Manado Aman
Ketua KPU Kota Manado, Eugenius Paransi, menjelaskan keputusan ini menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Sulawesi Utara bahwa narapidana yang menjadi calon kepala daerah harus bebas murni, sementara Jimmy masih berstatus bebas bersyarat.
Rekomendasi Bawaslu Sulut diterima KPU Kota Manado, Sabtu pekan lalu dan keputusan yang disampaikan ke publik hari ini telah melalu rapat pleno dengan seluruh komisioner setelah mempelajarinya selama tujuh hari.
Keputusan KPU Kota Manado bernomor 11/KPPS/KPUNOMOR23/Pilwako/2015. "Hasil rapat pleno itu kita tuangkan dalam surat keputusan," jelas Paransi di kantor KPU Kota Manado, Jumat (13/11/2015).
Surat keputusan yang berlaku setelah ditetapkan di Manado pada 12 November 2015, sambung Paransi, karena KPU Manado harus memenuhi amanat undang-undang di mana rekomendasi Bawaslu wajib ditindaklanjuti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.