Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berikut Anggota DPRD Musi Banyuasin Penerima Suap Pengesahan APBD

Sejumlah anggota DPRD Musi Banyuasin menerima uang suap pengesahan APBD Musi Banyuasin berdasar putusan majelis hakim untuk Syamsudin dan Faysar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Berikut Anggota DPRD Musi Banyuasin Penerima Suap Pengesahan APBD
Tribun Sumsel/M Syah Beni
Jaksa KPK, Ali Fikri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin (16/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang untuk terdakwa Syamsudin Fei dan Faysar menyebut sejumlah anggota DPRD Musi Banyuasin menerima uang suap pengesahan APBD Musi Banyuasin.

Jaksa penuntut umum KPK, Ali Fikri, menyebutkan anggota DPRD yang dimaksud hakim terbukti menerima uang suap dari Syamsudin Fei dan Faysar di antaranya Abusari (PAN), Iin Febrianto (Demokrat), Iwan Aldes (PKS), dan Depi Irawan (NasDem).

"Tadi sudah jelas beberapa nama disebut hakim. Tapi pandangan kami semuanya menerima," ujar Ali kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin (16/11/2015).

Namun semua nama yang disebut hakim dalam putusannya untuk terdakwa Syamsudin dan Faysar itu tidak mengaku menerima uang suap.

Ia juga mengatakan, setelah ini KPK akan segera melanjutkan berkas tersangka lainnya seperti empat pimpinan dewan, Riamon Iskandar, Aidil Fitri, Islan Hanura, Darwin AH, serta Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty.

"Sidangnya nanti di Palembang karena saksi banyak di sini," jelas dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Syamsudin Fei dan Faysar merupakan dua terdakwa kasus suap pengesahan APBD Musi Banyuasin yang berasal dari eksekutif. Dua terdakwa lainnya adalah Bambang Karyanto dan Adam Munandar selaku anggota DPRD Musi Banyuasin.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, hakim memvonis Syamsudin dan Faysar pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara Bambang dan Adam baru menjalani sidang tuntutan. Jaksa menuntut keduanya pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas