Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemko Pekanbaru Terancam Disanksi Akibat APBD 2016 Belum Disahkan

emko Pekanbaru terancam didenda jika Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 tidak disahkan sebelum tanggal 30 November 2016.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pemko Pekanbaru Terancam Disanksi Akibat APBD 2016 Belum Disahkan
TRIBUN PEKANBARU
Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Sari Rezki A

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pemko Pekanbaru terancam didenda jika Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 tidak disahkan sebelum tanggal 30 November 2016.

Wali kota Pekannbaru Firdaus MT mengatakan APBD tahun 2016 sudah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Pekanbaru. Namun, hingga Senin (16/11/2015) belum ada laporan terkait perkembangan APBD tersebut.

"APBD 2016 jumlahnya Rp 3,1 Triliun. Prosesnya sudah di dewan, tetapi sampai hari ini belum ada kabarnya (laporan)".

"Tapi kita harap sebelum 30 November 2015 sudah disahkan, kalau tidak kita kena sanksi administrasi dari Kemendagri," katanya saat membuka acara rapat koordinasi Camat dan Lurah Se kota Pekanbaru di Hotel Ameera Pekanbaru.

Seperti diketahui, jika tidak disahkan hingga 30 November mendatang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 903/6869/SJ yang ditunjukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota.

Ketua DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kabupaten/kota di seluruh Indonesia, RAPBD menjadi APBD dapay disahkan tepat waktu.

BERITA REKOMENDASI

Dalam edaran tersebut dikatakan, Kepala Daerah dan anggota DPRD akan dikenakan sanksi administratif dengan tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan.

Sanksi itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, produk hukum baru yang telah disahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, September 2014.

Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif, yaitu tidak dibayarkannya hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama enam bulan.

Hak keuangan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas