Syamsudin Fei-Faisyar Divonis 2,5 Tahun Penjara
Syamsudin Fei dan Faisyar masing-masing divonis hukuman pidana kurungan dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Syamsudin Fei dan Faisyar, dua pejabat Pemkab Muba yang tertangkap OTT KPK, akhirnya divonis majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Senin (16/11/2015).
Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH, vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK.
Syamsudin Fei dan Faisyar masing-masing divonis hukuman pidana kurungan dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiag bulan penjara.
"Kepada kedua terdakwa kami berikan waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari, apakah mau banding atau menerima putusan," ujar Hakim Ketua Parlas Nababan SH.
Syamsudin Fei dan Faisyar pun diminta majelis hakim untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum masing-masing.
"Ya pak hakim, saya pikir-pikir," ujar Syamsudin Fei yang kemudian diikuti Faisyar dengan anggukan kepalanya.
Dikarenakan kedua terdakwa pikir-pikir atas putusan vonis, JPU KPK Ali Fikri SH pun juga menyatakan pikir-pikir.
"Kami juga pikir-pikir Yang Mulia," ujar Ali Fikri SH.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Syamsudin Fei dan Faisyar masing-masing dituntut hukuman pidana kurungan penjara dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.
Keduanya adalah terdakwa kasus OTT KPK dalam perkara dugaan suap untuk melancaran Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin 2015.
Dalam tuntutan JPU KPK Ali Fikri SH tim JPU lainnya, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 2 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP sesuai dakwaan pertama.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim satgas KPK melakukan OTT di rumah Bambang Karyanto (BK), anggota DPRD Muba yang berlokasi di Jalan Sanjaya RT 06 RW 02 Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat (19/6/2015) malam sekitar pukul 20.30.
Dari hasil OTT KPK, ditemukan tas warna merah marun yang berisi uang pecahan 50 ribu dan 100 ribuan. Setelah dihitung, jumlah sementara ada Rp 2,65 miliar.
Dugaan sementara, pemberian uang dari Kadis kepada anggota DPRD berkaitan dengan APBDP 2015. KPK pun menetapkan empat tersangka yakni dua anggota DPRD Kabupaten Muba yakni Bambang Karyanto dan Adam Munandar (AM).
Dua tersangka lainnya yakni dua pejabat Pemkab Muba, di antaranya Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei (SF) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.
Bahkan dalam lanjutan pengembangan kasus OTT ini, KPK pun menetapkan status tersangka terhadap Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri.
Selang satu pekan kemudian, penyidik KPK pun kembali menetapkan status tersangka terhadap empat pimpinan DPRD Muba.
Keempatnya yakni Ketua DPRD Musi Banyuasin Raimon Iskandar (F-PAN) beserta tiga Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin Aidil Fitri (F-Gerindra), Islan Hanura (F-Golkar), dan Darwin AH (F-PDI-Perjuangan).(Welly Hadinata)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.