156 Calon TKI yang Diamankan dari Tempat Penampungan TKI Ilegal Didata Disnaker Batam
Sekitar 156 Tenaga Kerja Indonesia ilegal yang digerebek Kepolisian Polresta Barelang di Komplek Tanjung Pantun Blok T No 8 Jodoh Batam
Editor: Sugiyarto
Laporan : Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sekitar 156 Tenaga Kerja Indonesia ilegal yang digerebek Kepolisian Polresta Barelang di Komplek Tanjung Pantun Blok T No 8 Jodoh Batam, Provinsi Kepri, didata Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.
156 TKI ilegal itu terdiri dari 93 orang laki-laki dan 63 orang perempuan. Para TKI itu tidak saja terdiri dari orangtua tapi juga anak-anak remaja. Rata-rata mereka berasal dari Madura dan Jawa.
Petugas kepolisian dan pegawai Dinsos akhirnya mengumpulkan para TKI itu ke lantai satu.
"Kami ini karena peduli sebagai pemerintah kami datang. Kasihan karena anda adalah warga negara Indonesia. Ini di luar jam kerja. Kami prihatin dengan bapa-bapa dan ibu-ibu. Mohon jujur supaya kita bisa bantu,"kata Kabid
Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Batam Maudy Vera Mentang, SE , didampingi Kepala seksi penempatan Hasbi, Amd.
Kata Vera pengiriman TKI ada prosedurnya. Hal ini dilakukan karena banyak TKI yang tidak mengikuti prosedur diperlakukan sewenang-wenang.