Jamu Racikan Dodi Dituang Dalam Botol Rongsokan, Kemudian Dijual
Dery mengatakan, jamu buatan Dodi tidak ada izin edar.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah tempat produksi jamu ilegal di daerah Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Selasa (17/11/2015).
Dari tempat tersebut, polisi menangkap satu orang yang memproduksi jamu ilegal bernama Dodi Aprian (32).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Dodi sudah menjalani usaha pembuatan jamu ilegal selama tiga bulan terakhir.
Jamu-jamu dipasarkan di dua tempat yaitu Bandar Lampung dan Lampung Selatan.
"Tersangka menjualnya ke tempat-tempaat penjualan jamu yang ada di Bandar Lampung dan Lampung Selatan," ujar Dery kepada wartawan, Selasa (17/11/2015).
Menurut Dery, tersangka membeli botol untuk tempat jamu di tempat rongsokan.
Tersangka Dodi lalu meracik sendiri bahan baku menjadi jamu dan dimasukkan ke dalam botol.
Dikatakannya, Dodi tidak bekerja sendiri dalam membuat jamu ilegal.
"Yang pasti tidak mungkin tersangka sendirian yang membuat jamu seperti ini. Kami masih mendalami siapa saja tersangka lainnya," ujar Dery.
Pada saat menggerebek tempat produksi jamu ilegal itu, kata dia, ada empat karyawan tempat itu yang melarikan diri
Dery mengatakan, jamu buatan Dodi tidak ada izin edar.
Polisi menjerat Dodi dengan pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dodi terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.