Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jamu Racikan Dodi Dituang Dalam Botol Rongsokan, Kemudian Dijual

Dery mengatakan, jamu buatan Dodi tidak ada izin edar.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Jamu Racikan Dodi Dituang Dalam Botol Rongsokan, Kemudian Dijual
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Tersangka Dodi saat berada di Polresta Bandar Lampung, Selasa (17/11/2015) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG  -  Petugas Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah tempat produksi jamu ilegal di daerah Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Selasa (17/11/2015).

Dari tempat tersebut, polisi menangkap satu orang yang memproduksi jamu ilegal bernama Dodi Aprian (32).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Dodi sudah menjalani usaha pembuatan jamu ilegal selama tiga bulan terakhir.

Jamu-jamu dipasarkan di dua tempat yaitu Bandar Lampung dan Lampung Selatan.

"Tersangka menjualnya ke tempat-tempaat penjualan jamu yang ada di Bandar Lampung dan Lampung Selatan," ujar Dery kepada wartawan, Selasa (17/11/2015).

Menurut Dery, tersangka membeli botol untuk tempat jamu di tempat rongsokan.

Berita Rekomendasi

Tersangka Dodi lalu meracik sendiri bahan baku menjadi jamu dan dimasukkan ke dalam botol.

Dikatakannya, Dodi tidak bekerja sendiri dalam membuat jamu ilegal.

"Yang pasti tidak mungkin tersangka sendirian yang membuat jamu seperti ini. Kami masih mendalami siapa saja tersangka lainnya," ujar Dery.

Pada saat menggerebek tempat produksi jamu ilegal itu, kata dia, ada empat karyawan tempat itu yang melarikan diri

Dery mengatakan, jamu buatan Dodi tidak ada izin edar.

Polisi menjerat Dodi dengan pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dodi terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas