Baliho Bergambar Pangkostrad di Kota Medan Dicopot Lantaran Tak Berizin
Baliho bergambar Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi di simpang Jalan Sudirman-Jalan Pattimura dibongkar petugas diduga karena tak berizin.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Foto Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi tak lagi bisa ditatap warga yang saban melintas di simpang Jalan Sudirman-Jalan Pattimura, setelah dibongkar.
Pemerintah Kota Medan membongkar baliho Pangkostrad, Kamis (19/11/2015) dinihari dan beredar kabar bahwa baliho itu tak terdaftar di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan.
Beberap pekan ini Pemkot Medan menggalakkan penertiban baliho yang berdiri menjulang tinggi di ruas jalan yang seharusnya memang harus bebas dari reklame atau baliho.
Anggota Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame Kota Medan dibantu beberapa personel Kodim 0201 BS membongkar baliho bergambar Letjend Edy Rahmayadi.
Mereka tak asal membongkar baliho Pangkostrad, berbeda saat petugas Pemkot Medan melepas gambar papan reklame petugas dengan menarik paksa hingga robek.
Selepas membuka gambar Edy Rahmayadi, beberapa personel TNI membantu melipat gambar Edy dengan rapi dan personel lainnya membantu mengangkat tiang-tiang reklame.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Pemerintah Kota Medan, Syampurno Pohan, mengatakan besar dugaan baliho Pangkostrad tidak punya izin sehingga harus dibongkar.
"Kami belum pernah memberikan izin mendirikan papan reklame di ruang jalan yang harus bebas reklame sebagaimana diatur dalam Perda No.11/2011 tentang Pajak Reklame. Jadi harus dibongkar semua takutnya dibilang tebang pilih pula kalau tak dibongkar," ungkap Syampurno.