Ingin Panjat Pagar Rumah Kekasihnya, Dendi Malah Ditangkap Orangtuanya
Niat hati ingin meluapkan cintanya pada sang kekasih, Dendi Wahyu Kharisma (24) malah masuk penjara.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KEPANJEN - Niat hati ingin meluapkan cintanya pada sang kekasih, Dendi Wahyu Kharisma (24) malah masuk penjara.
Warga Pandan Landung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ini ketahuan telah melakukan perbuatan cabul terhadap pacarnya.
Dikisahkan Dendi, dirinya sudah pacaran dengan Lily (14), nama samaran, selama dua bulan.
Selama pacaran tersebut, Dendi mengaku ditantang Lily untuk datang ke kamarnya saat malam hari.
Mendapat tantangan tersebut, Dendi menunjukan keberaniannya.
Dendi mendatangi rumah Lily yang masih satu kampung pada 9 September 2015 lalu.
Dia kemudian memanjat pagar dan mendekati kamar Lily yang berada di lantai dua.
Lily kemudian membukakan jendela, sehingga Dendi bisa masuk.
“Sebelumnya kami sudah telepon-teleponan. Begitu saya sampai, dia buka jendela terus sama-sama masuk ke kamar,” ungkap Dendi, Jumat (20/11/2015).
Di dalam kamar itu Dendi dan Lily sempat memadu kasih.
Masih menurut Dendy, persetubuhan terjadi karena permintan Lily. Kekasihnya itu menantangnya untuk menunjukan keperjakaannya.
“Dia sudah tidak perawan. Dia kemudian mengajak saya bersetubuh untuk ngetes saya perjaka atau tidak. Katanya dia tahu ciri-ciri cowok yang tidak perjaka,” katanya.
Usai perbuatan pertama tersebut, kedua sejoli ini ingin melakukan hal serupa.
Dua hari lalu, Rabu (18/11/2015) Dendi kembali menghampiri rumah Lily saat malam hari.
Niatya sama, memanjat pagar dan masuk ke dalam kamar kekasihnya.
Namun tanpa sepengetahuanya, orangtua Lily memperhatikan tingkah lakunya saat menelepon Lily.
Saat Dendi memanjat pagar, orangtua Lily keluar dan menangkapnya. Dendi pun tidak bisa mengelak lagi.
Karyawan sebuah pabrik ini diinterogasi. Di depan orang tua Lily, Dendi mengakui perbuatannya.
“Niatnya saya mau bertangung jawab dan menikahi pacar saya. Tapi orangtuanya tidak mau dan melaporkan saya ke polisi,” ucap Dendi.
Dendi pun telah ditetapan jadi tersangka dan ditahan di Polres Malang.
Dendi dianggap bersalah karena melakukan persetubuhan dengan perempuan di bawah umur (belum 18 tahun).
Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, IPTU Sutiyo, orangtua Lily menolak ketika diajak damai. Sebab Lily masih kelas VIII SMP dan belum siap untuk menikah.
“Masa depan korban masih panjang. Karena itu orang tuanya menolak menikahkan anaknya dan memilih melaporkan pelaku,” tandas Sutiyo.