Menkumham RI Ancam Pecat Sipir yang Terlibat Peredaran Narkoba
Maraknya peredaran narkoba dalam rutan yang terjadi belakangan ini menjadi perhatian khusus
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akan menindak tegas para sipir penjara yang terlibat pada kasus peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan).
Ia mengancam akan memecat jika memang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di dalam rutan.
"Saat ini kan diperiksa Kakanwil, dan jika terbukti ada sipir yang membantu tahanan dalam mengedarkan sabu, kami akan berikan tindakan tegas, sanksinya bisa berupa pemecatan" kata Yasonna Laoly di sela-sela pra kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Phinisi Ball Room Hotel Clarion, Makassar, Jumat (20/11/2015).
Yasonna menambahkan, maraknya peredaran narkoba dalam rutan yang terjadi belakangan ini menjadi perhatian khusus bagi Menkumham khususnya para sipir di rutan.
“Saya sudah minta kepada Kakawanwil Hukum dan HAM Sulsel untuk memeriksa para sipir. Selain itu juga memperhatikan keamanan dan memperketat pengawasan di rutan,” tegasnya.
Diberitakan terpidana mati Amir Aco kedapatan menyimpan sabu seberat 76 gram di dalam selnya di rutan klas I Makassar
Amir Aco diduga dibantu oleh orang dalam rutan untuk mendapatkan sabu-sabu. Tak hanya Amir Aco, dua orang rekannya juga diamankan yaitu Tiong dan Junior. (*)