Riki dan Firdaus Tawarkan Ganja kepada Para Turis
Riki dan Firdaus ditangkap anggota Polsek Kuta Utara. Gara-garanya, mereka nekat menawarkan ganja kepada para turis.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Riki Febrianto Max Simanjorang (22) warga Randuagung, Gresik, Jawa Timur dan Firdaus Bolang (23), warga Banjar Plambingan, Tribunbeneng, Kuta Utara, Badung, Bali diringkus polisi.
Keduanya ditangkap anggota Polsek Kuta Utara. Gara-garanya, mereka nekat menawarkan ganja kepada para turis.
"Mereka ditangkap oleh security di Pantai Echo, kemudian security melapor kami. Lantas, setelah itu keduanya kami amankan," kata Kapolsek Kuta Utara, AKP Aris Purwanto, Jumat (20/11/2015).
Aris menjelaskan, keduanya mengaku ke Bali hendak melakukan bisnis. Bisnis mendirikan sebuah kafe di kawasan Canggu.
Alih-alih ingin dapat hasil dari bisnis kafe, mereka malah ditangkap karena daun khas Aceh tersebut.
"Kami amankan 1 buah plastic klip kecil berisi ganja, seberat 0,79 gram, dan uang tunai serta korek api dan dompet warna cokelat," jelas Aris.
Akibat kelakuannya, keduanya pun dijebloskan ke sel jeruji besi Mapolsek Kuta. Mereka dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (ang)