Taufik Basari Nilai KPU Mengakomodir Pihak Tertentu
Tobas bahkan menuding KPU mengakomodir kepentingan pihak tertentu yang berupaya menjegal pencalonan Ujang-Jawawi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret pasangan Ujang Iskandar dan Jawawi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai peserta Pilkada dinilai mengakomodir pihak tertentu.
Taufik Basari, penasihat hukum Ujang-Jawawi, menduga ada upaya menjegal kliennya maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalteng.
Untuk itu Tobas sapaan akrabnya menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2015), untuk berkonsultasi terkait keputusan KPU.
"Apapun keputusan KPU tidak boleh merugikan pihak yang menjadi kandidat," kata Tobas kepada wartawan.
Menurutnya, surat keputusan pembatalan pencalonan Ujang-Jawawi yang dikeluarkan pada 18 November menciderai hak konstitusional kandidat dan pemilih. Dirinya mengatakan keputusan itu preseden buruk bagi pelaksanaan pilkada serentak.
Tobas bahkan menuding KPU mengakomodir kepentingan pihak tertentu yang berupaya menjegal pencalonan Ujang-Jawawi.
"Hal itu bisa membuat orang merasa bahwa praktik penjegalan normal karena diakomodir KPU," katanya.
Pasangan Calon Gubernur dan Cawagub Kalteng nomor urut 3 Ujang Iskandar-Jawawi, dicoret pascaputusan MA yang menetapkan kepengurusan DPP PPP kubu Djan Farid sebagai parpol yang diakui. Sebelumnya kubu Djan Farid menyatakan memberikan dukungan kepada pasangan Sugianto-Habib Said Ismail, meskipun pada saat pendaftaran Ujang Iskandar-Jawawi ke KPU Kalteng surat dukungan telah dikantongi pasangan ini.
Pencoretan pasangan Ujang Iskandar-Jawawi terjadi hanya 18 hari sebelum pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.