Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Kawasan Rumah Liar di Sei Jodoh Batam Bersiap Digusur Paksa

Sekitar 200-an warga yang menghuni kawasan rumah liar (Ruli) di RT 04 RW 06 Kelurahan Sei Jodoh Batam, Provinsi Kepri bersiap menghadapi penggusuran.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Warga Kawasan Rumah Liar di Sei Jodoh Batam Bersiap Digusur Paksa
Tribun Batam/Alvin Lamaberaf
Sekitar 200-an warga yang menghuni kawasan rumah liar (Ruli) di RT 04 RW 06 Kelurahan Sei Jodoh Batam, Provinsi Kepri bersiap menghadapai penggusuran, Senin (23/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sekitar 200-an warga yang menghuni kawasan rumah liar (Ruli) di RT 04 RW 06 Kelurahan Sei Jodoh Batam, Provinsi Kepri bersiap menghadapi penggusuran, Senin (23/11/2015).

Rumah liar yang ditempati sejak tahun 1997, akan digusur paksa oleh Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam.

Pihak Ditpam BP Batam akan menurunkan 344 personel dari 13 kesatuan. Di antaranya, kesatuan Polresta Barelang, Brimob, Bataliyon Raider, Marinir 10 SBY, Satpol PP, Lanal, Kodim 0316 Batam, Polsek Batuampar, Subden POM, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kecamatan Batuampar, dan Kelurahan Sei Jodoh.

Saat ini warga yang menghuni Ruli Sei Jodoh, sedang bersiap-siap menghadapi upaya penggusuran.

"Kita tak tahu gimana nanti jadinya. Kita sudah lama tinggal di sini, mau kemana lagi. Hanya Tuhan yang tahu itu. Kami siap hadapi mereka," ujar Martha, dan Sri warga Ruli Sei Jodoh, Senin (23/11/2015).

Ketua RT 04 Jesman Hutasoit mengatakan, lahan yang ditempati warga Ruli Sei Jodoh akan digusur oleh pihak Ditpam. Namun pihaknya sangat kecewa akan sikap Ditpam yang tiba-tiba saja mau menggusur lahan tersebut.

Berita Rekomendasi

Sementara selama ini pihak warga, Ditpam, dan pemilik lahan tersebut belum bertemu dan memiliki kesepakatan.

"Ditpam kok getol sekali. Sedangkan kami belum ada kesepakatan. Kami belum pernah dipertemukan langsung dengan yang katanya punya lahan. Kami memang mendapatkan surat peringatan dari Ditpam tetapi kan belum ada kesepakatan," kata Jesman.

Menurutnya lahan tersebut merupakan lahan kosong sehingga ditempati warga sejak 1997. Lahan itu pernah juga diklaim oleh beberapa perusahan tetapi tidak bisa membuktikan surat-surat kepemilikan.

"Itu sudah pernah diklaim beberapa PT tapi akhirnya batal juga," ujar Jesman.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas