Narapidana Lapas Pamekasan Pegang Belasan Senjata Tajam dan 10 Ponsel
Sebanyak belasan senjata tajam dan 10 telepon seluler ditemukan di sel Lapas Kelas IIA Pamekasan, Madura.
Editor: Y Gustaman
![Narapidana Lapas Pamekasan Pegang Belasan Senjata Tajam dan 10 Ponsel](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ponsel-warga-binaan_20151124_021041.jpg)
Laporan Wartawan Surya, Muchsin
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pamekasan, Madura, ternyata tergolong lemah menyusul ditemukannya belasan senjata tajam dan 10 telepon seluler.
Saat penggeledahan pada Minggu (22/11/2015) malam, para sipir menemukan barang terlarang yang tak boleh dimiliki narapidana di antaranya 14 bilah senjata tajam, 10 unit ponsel, kipas angin dan alat penanak nasi listrik.
Kepala Lapas Klas II A Pamekasan, Kusmanto Eko Putro, mengatakan penggeledahan terhadap seluruh blok di dalam lapas untuk mengecek dan tindakan narapidana yang nakal dan tidak taat aturan.
“Temuan barang-barang di dalam blok napi ini merupakan tamparan keras bagi kami. Ini indikasi sistem pengamanan terhadap barang bawaan keluarga napi lemah,” kata Kusmanto, Senin (23/11/2015).
Ia menambahkan, dengan penemuan barang-barang ini, ke depan sistem pengamanan terhadap pembesuk harus diperketat, agar barang-barang serupa tidak masuk lagi.
Selama ini pengawasan terhadap barang bawaan keluarga narapidana yang berkunjung sudah dilakukan sesuai prosedur. Namun saja masih lolos, meski sudah diperiksa teliti oleh petugas.
Karena itu, agar Lapas tidak kecolongan dengan masuknya barang terlarang ke lapas, di sejumlah titik akan dipasang kamera pengawas yang bisa memantau setiap pembesuk berikut barang bawaan dan aktivitas lainnya.
Kusmanto tidak bisa menjelaskan bagaimana barang-barang itu bisa masuk ke lapas, apa memang diselundupkan pembesuk dengan mengecoh petugas lapas atau sengaja dimasukkan dan sudah sepengetahuan petugas tapi malah diam.
“Dari dulu kami sudah wanti-wanti kepada petugas jaga dan penerima tamu agar bertindak professional dan jangan memberikan kelonggaran bagi keluarga napi untuk mengirim barang yang sudah dinyatakan dilarang. Dan kami sudah tegaskan, bagi petugas yang melanggar aturan ini, dikenakan sanksi,” papar Kusmanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.